Perkuat peran Poidsren untuk perkuat kemandirian rakyat: VP

Perkuat peran Poidsren untuk perkuat kemandirian rakyat: VP

Kami membangun Poidsren, agar masyarakat bisa mandiri.

Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua pihak memperkuat penyelenggaraan pondok pesantren (merenungkan) di seluruh Indonesia untuk mendorong kemandirian masyarakat, sejak beban, sebagai lembaga pendidikan, dapat mengoptimalkan kemampuan masyarakat.

Pesantren juga harus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami membangun merenungkanagar masyarakat bisa mandiri,” ujarnya di 51 Membawa (Ulang tahun wafatnya) Al Maghfurlah Al Alim Al’allamah Mama KH Tb. Mohammad Falak Abbas.

Acara berlangsung di Pondok Pesantren Al Falak Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu malam.

Wapres mengatakan, potensi umat Islam akan meningkat jika fungsi pesantren ditingkatkan.

Ada dua upaya yang dapat diterapkan untuk meningkatkan peran pondok pesantren yaitu pemberdayaan santri.santri) serta pembentukan masyarakat sekitar yang bukan mahasiswa merenungkandia berkata.

Selain itu, beliau mencontohkan bahwa memberdayakan masyarakat untuk memajukan negara merupakan salah satu kegiatan ibadah.

Amin mengatakan banyak cendekiawan Islam kuno, termasuk Imam Ghozali, pernah mengajar maqashid Syariah — atau tujuan Syariah — yang melindungi (hifdzoul) agama (keriuhan), diri sendiri (nafs), pikiran seseorang (‘aql), keturunannya (nasl), dan kekayaan (kejahatan).

Ia melanjutkan bahwa mutaakhirin (kemudian ulama hadits) kemudian sepakat bahwa perlindungan tanah air (hifdzul wathan) juga merupakan bagian dari maqashid Syariah.

“Dulu kita melindungi ibu pertiwi dengan melawan penjajah santri Yang harus dilakukan adalah membangun negara dengan membangun ekonomi,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden mengatakan bahwa menurut Pesantren Menurut undang-undang, pondok pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, untuk membantu lembaga pendidikan memenuhi amanat undang-undang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) mencanangkan Pesantren Program Koperasi (Kopontren).

READ  Indonesia: Batas Waktu Pengajuan Kontrol Penggabungan untuk Kembali ke Periode 30 Hari Asli

Berita Terkait: Santri harus berkontribusi dalam pembangunan nasional: VP Amin
Berita Terkait: Koponren harus memajukan kemandirian ekonomi: menteri

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *