Hakim Tunggal Menerima Permohonan Praperadilan Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Jakarta, 15 April 2021 – Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, terhadap penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Tidak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana terkait dugaan menerima suap senilai total Rp 8 miliar.
Ini bukan kali pertama Eddy mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Namun, kali ini hanya Eddy Hiariej yang menjadi pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut. Dalam permohonan tersebut, terdapat sembilan petitum yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
Kabar gembira bagi Eddy, permohonan praperadilannya diterima dan diabulkan oleh hakim. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan batal menurut hukum. Oleh karena itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Eddy Hiariej.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Kedua tindakan tersebut harus segera dikembalikan dalam tempo 3×24 jam. Keputusan atau penetapan lain yang dikeluarkan oleh KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej juga dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, hakim juga memulihkan hak hukum Eddy Hiariej terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KPK. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
KPK masih dapat mengajukan banding terhadap putusan ini. Namun, saat ini Eddy Hiariej dapat bernapas lega dengan diputuskannya permohonan praperadilan yang diajukannya. (*)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Media Relations Bolamadura
Email: [email protected]
Telepon: 123-456789
Penggemar alkohol pemenang penghargaan. Spesialis web. Pakar internet bersertifikat. Introvert jahat. Ninja bacon. Penggemar bir. Fanatik perjalanan total.