Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya pada Senin membahas kebijakan Golden Visa, yang menetapkan izin tinggal dan kewarganegaraan melalui skema investasi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak talenta di sektor electronic, medis, riset, dan teknologi.
“Kami harapkan (kebijakan) itu bisa meningkatkan tidak hanya investasi tapi juga lapangan kerja,” kata Uno usai pertemuan.
Menurut situs internet Sekretariat Kabinet di setkab.go.id, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mendefinisikan Golden Visa sebagai method residensi demi investasi dan kewarganegaraan demi investasi, sering disebut sebagai Paspor Emas. .
Suatu negara yang mengadopsi kebijakan mengizinkan penduduk atau kewarganegaraan bagi warga negara asing setelah berinvestasi atau memberikan sejumlah uang.
Pemegang visa emas berhak atas manfaat eksklusif tertentu yang tidak dinikmati oleh pemegang visa biasa, seperti prosedur dan persyaratan yang lebih baik untuk mengeluarkan visa, dokumen imigrasi yang lebih efisien, numerous entry, izin tinggal lebih lama dan hak untuk memiliki aset di Indonesia. Ini juga berfungsi sebagai jalur cepat untuk aplikasi kewarganegaraan.
Kebijakan Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing di berbagai sektor.
Menteri Uno mengatakan kebijakan Golden Visa akan berlaku segera setelah ada kebutuhan besar akan talenta di ekonomi digital.
Kebijakan tersebut harus membantu memantapkan posisi Indonesia sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tambahnya.
Menurut Uno, Golden Visa akan berlaku selama lima hingga sepuluh tahun. Golden Visa diharapkan menjadi game-changer dan membawa angin segar bagi negara dengan menarik lebih banyak pengunjung, baik electronic nomaden maupun digital entrepreneur, untuk berinvestasi di Indonesia.
“Oleh karena itu semua akan mempersiapkannya, dan akan segera diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan dasar hukum untuk kebijakan tersebut. Undang-undang terkait dan turunannya akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait: Imigrasi untuk Menilai Penerbitan Visa Trader
Berita Terkait: Dubes RI Tekan Korea Selatan Bebas Visa Kunjungan
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”