Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Daftar
JAKARTA, 25 Jan (Reuters) – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“OJK secara tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan. pernyataan diposting di Instagram.
Dia memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Daftar
“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Peringatan tersebut mengikuti kekhawatiran serupa dari bank sentral di Thailand dan Singapura.
Perdagangan aset kripto sedang booming di Indonesia, dengan total transaksi pada tahun 2021 mencapai 859 triliun rupee ($59,83 miliar), dibandingkan dengan hanya 60 triliun rupee pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data Departemen Perdagangan.
Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.
Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.
($ 1 = 14.357.000 rupee)
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Daftar
Pelaporan oleh Gayatri Suroyo; Diedit oleh Martin Petty
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”