s.Oliver memberikan kompensasi kepada pekerja garmen Indonesia

s.Oliver memberikan kompensasi kepada pekerja garmen Indonesia
Sumber Gambar: NPR

Sekitar 2.000 mantan karyawan yang secara hukum berutang uang pesangon sebesar $5,5 juta telah diberikan kompensasi, menurut laporan Kampanye Pakaian Bersih (CCC) pada peringatan delapan tahun kebangkrutan perusahaan pabrik garmen Jaba Garmindo.

Sejak pabrikan Jaba Garmindo gulung tikar pada April 2015, menurut CCC, para karyawan berjuang untuk mendapatkan utang sebesar US$5,5 juta kepada mereka.

Namun menurut kelompok hak asasi manusia, meskipun menjadi salah satu perusahaan pakaian paling berharga di dunia, perusahaan induk Speedy Retailing, pemilik Uniqlo, belum membayar hutang kepada para pekerja ini.

“Pembayaran S.Oliver sudah lama tertunda, tapi masih jauh dari utang kami,” kata Teddy Senadi Putra, perwakilan pekerja dari serikat PUK SPAI Federasi Serikat Pekerja Metallic Indonesia (FSPMI), sebelumnya di PT Jaba Garmindo.

Mantan karyawan Jaba Garmindo mencari restitusi atas kebangkrutan di pengadilan Indonesia, di mana terungkap bahwa uang tersebut merupakan hutang mereka. Namun, pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memerintahkan perusahaan asing untuk melakukan restitusi.

Keluhan pihak ketiga diajukan ke Good Labour Affiliation (FLA), sebuah inisiatif multi-stakeholder (MSI) yang keduanya menjadi anggota Rapidly Retailing dan s.Oliver, pada Oktober 2019 oleh Clean Outfits Marketing campaign dan serikat pekerja FSPMI Indonesia . Sejak meninggalkan FLA, s.Oliver telah bergabung dengan Fairwear Foundation.

Temuan investigasi FLA dipublikasikan pada Juli 2021 dan laporan tersebut menyatakan bahwa Quickly Retailing, s.Oliver, dan perusahaan lain yang membeli barang dari pabrik berkontribusi pada dana bantuan pekerja. . Quickly Retailing terus menjadi anggota aktif FLA, menurut CCC, meskipun pemberitahuan itu sengaja ditolak.

“Ketidakmampuan FLA untuk memastikan bahwa salah satu merek anggotanya bertindak sesuai dengan rekomendasinya sendiri menggambarkan masalah MSI dalam menegakkan praktik etis: sebagai inisiatif sukarela, mereka tidak memiliki kekuatan dan tidak dapat melindungi hak-hak pekerja secara memadai, kata CCC.

READ  China Sonangol Terkena PKPU, Pemilik Saham Surya Paloh?

Written By
More from Faisal Hadi
Sinar Mas dan Lazada berikan suntikan dana kepada DANA – Perusahaan
Deni Ghifari (The Jakarta Publish) UTAMA Jakarta ● Minggu 14 Agustus 2022...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *