Santunan hari raya keagamaan di Indonesia: kewajiban bagi perusahaan

Santunan hari raya keagamaan di Indonesia: kewajiban bagi perusahaan

Menjelang hari raya Idul Fitri di Indonesia pada 2 Mei 2022, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang menyatakan bahwa tunjangan keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh. Selama dua tahun terakhir, perusahaan diberikan pilihan oleh pemerintah untuk menunda iuran THR atau mencicil, meski harus membuktikan ketidakmampuan membayar lunas.

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan small satu minggu sebelum dimulainya hari raya keagamaan yang diperingati oleh karyawan (tergantung agama karyawan tersebut). Hari besar keagamaan yang diakui untuk pembayaran THR adalah:

  • Idul Fitri bagi umat Islam
  • Natal bagi umat Katolik dan Protestan (dianggap sebagai dua agama yang berbeda di Indonesia)
  • Nyepi bagi umat Hindu
  • Waisak bagi umat Buddha dan
  • Tahun Baru Cina untuk Konghucu.

Karena mayoritas tenaga kerja Indonesia menganut agama Islam, praktik yang dilakukan banyak perusahaan di tanah air adalah membayar THR bagi karyawan Muslim sebelum libur Idul Fitri dan untuk karyawan non-Muslim sebelum hari raya Natal.

Siapa yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya?

Semua karyawan lokal, baik tetap maupun kontrak, berhak atas THR dan harus dibayar dalam mata uang Rupiah.

Perusahaan tidak diwajibkan membayar reward THR kepada pekerja asingnya.

Bonus tersebut setara dengan gaji satu bulan bagi karyawan yang telah bekerja nominal 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan dihitung bonusnya secara professional rata.

Basis professional rata dihitung menurut rumus berikut:

(masa kerja/12) x 1 bulan gaji

Wiraswasta juga berhak atas THR. Mereka yang bekerja lebih dari 12 bulan terus menerus harus menerima gaji yang setara dengan satu bulan, yang dihitung dari gaji rata-rata yang mereka terima selama periode tersebut.

READ  Harga emas Antam bisa turun lagi, investor bisa membelinya saat harga sedang rendah

Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan gaji rata-rata bulanan selama masa kerja.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

Karyawan dapat melaporkan majikannya ke Departemen Tenaga Kerja jika perusahaan menunda atau gagal membayar premi THR. Hanya perusahaan dengan izin tegas dari Kementerian Tenaga Kerja yang dapat menunda pembayaran tunjangan ini.

Pengusaha berhak untuk denda dan hukuman administratif lainnya, termasuk:

  1. denda sebesar lima persen dari complete THR yang harus dibayarkan kepada karyawan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha, termasuk penundaan penerimaan izin usaha atau pembatasan kemampuan memproduksi barang dan jasa
  4. Penghentian sementara semua produksi dan
  5. Penghentian kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu

Sanksi tersebut dijatuhkan secara bertahap dan tidak membebaskan pengusaha dari pembayaran THR.

Selain itu, karyawan yang masih berutang THR dari tahun-tahun sebelumnya juga harus dibayar lunas.

Apabila setelah penerapan sanksi, pengusaha tetap tidak membayar THR, maka pekerja berhak untuk membawa majikannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bacaan lebih lanjut


Tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Da Nang Di Vietnam, Munichdan Esen di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milano, Coneglianodan Udine di Italia, selain Jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi web page kami di www.dezshira.com.

READ  Indonesia Open up 2022: Viktor Axelsen, peringkat satu dunia, dan Tai Tzu Ying di remaining
Written By
More from Faisal Hadi
100 ilmuwan mendesak PBB untuk meninggalkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan setelah ‘gagal’
Sudah waktunya bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninggalkan modelnya saat ini dalam mengelola...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *