Transaksi saham kena materai, berikut penjelasan penukarannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa transaksi yang akan dikenakan bea materai adalah jumlah transaksi yang dilakukan oleh investor dalam satu hari. Materai ini akan dicatat dalam konfirmasi komersial (TC).

Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa Efek Laksono Widodo mengatakan, selama ini belum ada nominal transaksi yang diatur dalam pengenaan bea materai.

“TC juga bukan per trade, tapi untuk satu established trade yang dilakukan dalam satu hari. TC dikeluarkan broker kepada klien di penghujung hari,” kata Laksono di Jakarta, Sabtu (19/12/2020). .


“Iya betul. TC diterbitkan setiap hari (jika ada transaksi). Kalau mau jual / beli Rp 10 juta atau Rp 10 miliar dalam satu TC tetap dikenakan materai. dengan Rp.

Namun, hingga saat ini bursa masih menunggu instruksi pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“… Mungkin ada aturan nilai transaksi minimal di Television yang tidak kena materai,” ujarnya.

BEI mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2021, transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai Rp 10.000 for each dokumen. Bea meterai dikenakan dengan tidak terbatas pada nilai nominal yang diterima trader.

Bea materai tersebut akan menjadi tanggungan trader hingga anggota bursa (AB) ditunjuk sebagai wajib kolektor.

Kebijakan ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Materai pada Oktober 2020.

Transaksi ini akan ditagih untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima trader sebagai dokumen transaksi sekuritas.

[Gambas:Video CNBC]

(Hai, Hai)


Written By
More from Faisal Hadi
Indonesia bergabung dengan G20 untuk mengatasi masalah pajak yang sulit
Vincent Fabian Thomas (The Jakarta Post) Premium Jakarta Sel 14 Desember 2021...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *