Undang-undang perpajakan Indonesia yang baru menargetkan kelas menengah yang tumbuh

Penulis: Arifin Rosid, Universitas Indonesia

Indonesia memiliki persentase terendah pendapatan pajak penghasilan pribadi relatif terhadap PDB relatif terhadap negara-negara tetangga – 1,3 persen, dibandingkan dengan 1,9 persen di Thailand, 2,1 persen di Filipina dan 2,7 persen di Malaysia. Akibat dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 dan pemberian insentif pajak jangka pendek, penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2020 dikontrak 19,7% tahun-ke-tahun dan rasio pajak terhadap PDB keseluruhannya adalah dalam kemunduran.

Seorang petugas pajak membuat pengumuman saat masyarakat menunggu pengampunan pajak di kantor pajak negara di Jakarta, Indonesia, 30 September 2016 (Foto: Reuters / Beawiharta Beawiharta).

Apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan yang dibutuhkan untuk membuka jalan bagi pemulihan ekonomi dari pandemi?

Jawabannya, seperti Bank Dunia berpendapat, adalah untuk mengambil keuntungan dari jendela kesempatan untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dari kelas menengah yang tumbuh. Jumlah wajib pajak orang pribadi di Indonesia sekitar 38,7 juta pada 2019, lebih dari dua kali lipat sejak 2009. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah karyawan hanya 20 persen yang wiraswasta. Terlepas dari kemajuan baru-baru ini dalam memperluas foundation pajak, pemerintah Indonesia masih perlu fokus pada reformasi dua aspek sistem perpajakan untuk mendapatkan lebih banyak kelas menengah untuk membayar bagiannya yang adil: kebijakan pajak dan administrasi pajak.

Di level politik, perombakan sistem perpajakan yang tertuang dalam harmonisasi undang-undang perpajakan, yang diadopsi oleh parlemen pada Oktober 2021, merupakan langkah maju yang krusial. Undang-undang tersebut menekankan progresivitas, menaikkan ambang batas pendapatan untuk golongan bawah pajak sebesar 5 persen dari Rp 50 juta ($ 3.500) menjadi Rp 60 juta ($ 4.200) for each tahun sambil meningkatkan tarif pendapatan di atas Rp 5 miliar (USD 350.000) dari 30 persen hingga 35 persen.

Perusahaan dengan omset tahunan kurang dari 500 juta rupee (35.000 USD) akan menjadi membebaskan untuk membayar pajak penghasilan dan pengusaha harus membayar pajak manfaat baru. Langkah-langkah kepatuhan baru termasuk plan sementara yang memungkinkan pembayar pajak untuk mengungkapkan aset mereka yang tidak dideklarasikan, dan menautkan rekening pajak orang pribadi ke nomor kartu identitas mereka, penggantian sistem nomor arsip pajak yang ada.

READ  Itulah 14 provinsi yang dibebaskan dari denda pajak kendaraan pada akhir tahun 2020

Pemerintah Indonesia sedang dalam proses merumuskan peraturan terkait untuk memberlakukan ketentuan undang-undang tersebut pada awal tahun 2022. Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan reformasi perpajakan, pemerintah harus mengingat bahwa pengumpulan penerimaan pajak yang best didasarkan pada dua pilar: kapasitas kelembagaan dan faktor eksternal ahli pajak menyebutnya “konteks operasional”. Ini berarti bahwa selain meningkatkan kapasitas kelembagaannya, otoritas pajak perlu memahami bagaimana administrasi perpajakan dibentuk oleh konteks sosial-ekonomi, politik dan organisasi tertentu di mana ia beroperasi.

Reformasi politik saat ini harus memberi kesan bahwa sistem baru lebih adil. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, sistem perpajakan mengatur: hak istimewa untuk orang kaya yang memperoleh penghasilan dari aset – dan yang umumnya memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif pendapatan bisnis ordinary. Ini ketidakadilan yang dirasakan dapat mencegah mereka yang berada di kelas menengah masuk ke basis pajak. Hal ini positif bahwa Indonesia kini telah mengambil langkah berani dengan mengubah tarif pajak dan memperkuat unsur-unsur administrasi untuk pengumpulan pendapatan.

Diketahui bahwa faktor eksternal Seperti kesehatan ekonomi, kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi masyarakat terhadap korupsi dapat sangat mempengaruhi efisiensi administrasi perpajakan dan perilaku calon wajib pajak. Ini sangat relevan di Indonesia – kelas menengahnya dijuluki “pengadu profesional‘oleh mantan menteri keuangan dan memiliki harapan yang tinggi dari pelayanan publik. Untuk alasan ini, pemerintah harus melakukan upaya khusus untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalkan kesenjangan kepatuhan – dalam pendaftaran, pengarsipan, pelaporan dan pembayaran – yang disebabkan oleh faktor eksternal tersebut.

Bahkan dengan kerangka kebijakan pajak baru yang lebih adil dan dukungan publik yang lebih besar, masih ada tantangan administratif yang tersisa. Reformasi administrasi yang sedang berlangsung harus dapat mengubah wajib pajak yang tidak patuh – sengaja atau tidak – menjadi wajib pajak yang patuh dengan cara yang lebih sederhana dan efisien.

READ  Daftar taipan di balik pemilihan Presiden AS Joe Biden

Wajib pajak independen adalah kelompok sasaran utama. Di Indonesia, terutama karena “visibilitas pendapatan” mereka yang rendah, sekitar 44 persen dari pembayar pajak independen yang disurvei kurang dilaporkan antara 50 dan 100 persen dari pendapatan riil mereka. Pemberlakuan rezim pelaporan informasi baru untuk mengganti nomor arsip pajak dengan nomor kartu identitas untuk pelacakan yang lebih mudah memiliki potensi tidak hanya untuk memfasilitasi kepatuhan sukarela, tetapi juga untuk mencegah, mendeteksi dan menyelesaikan masalah ketidakpatuhan oleh anggota kelas menengah.

Perlu dicatat bahwa tanpa reformasi kebijakan yang komprehensif, reformasi administrasi perpajakan itu sendiri membutuhkan waktu yang relatif lama untuk diterapkan. Dalam beberapa kasus seperti Bulgaria, Kolombia, Georgia dan Meksiko, efek reformasi administrasi terlihat enam sampai sepuluh tahun setelah implementasi awal. Tetapi di Indonesia – di mana reformasi politik dan administrasi sedang dilakukan dalam upaya paralel – tampaknya masuk akal untuk berharap bahwa pemerintah memiliki banyak kesempatan untuk memobilisasi pendapatan kelas menengah dan meningkatkan pengumpulan penerimaan pajak sebelum Indonesia hanya akan mengembalikan defisit anggaran 3-nya. pagu sebagai persentase dari PDB pada tahun 2023.

Arifin Rosid adalah Pejabat Senior Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia, dan Dosen Senior di Universitas Indonesia. Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan posisi atau kebijakan resmi dari lembaga afiliasi tempat penulis bekerja.

Written By
More from Faisal Hadi
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Harapan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih – Bolamadura
NASA telah mengumumkan rencana ambisius untuk meluncurkan misi kembali ke Bulan pada...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *