TEMPO.CO, Jakarta – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang sebelumnya telah diberikan status non-compliant dengan kode anti-doping dunia.
“Menyusul pemungutan suara melingkar oleh Komite Eksekutif (ExCo), WADA telah menghapus, dengan segera, Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar penandatangan Piagam yang tidak patuh. Anti-Doping Dunia. Code,” demikian diumumkan WADA melalui situs resminya, Kamis 3 Februari.
Badan tersebut mengatakan bahwa kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka dan oleh karena itu sanksi yang dijatuhkan telah dicabut.
WADA menyatakan pada 7 Oktober 2021 bahwa LADI gagal mematuhi Kode Anti-Doping Dunia dengan gagal memenuhi ambang batas kontrol doping tahunan. Hukuman itu berlaku selama satu tahun.
Oleh karena itu, Indonesia dilarang mengibarkan bendera nasionalnya pada event tunggal dan multievent internasional, seperti Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.
Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun, dengan pencabutan ini, Indonesia mendapatkan kembali haknya untuk menjadi tuan rumah tunggal dan ganda, termasuk Paralimpiade ASEAN 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sejak sanksi dijatuhkan, Indonesia telah berusaha memenuhi persyaratan WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan dan menyelesaikan masalah administrasi LADI untuk menghindari sanksi dalam waktu sekitar empat bulan.
Saat ini, dua negara yang tersisa WADADaftar pelanggar kode anti-doping adalah Korea Utara dan Rusia.
Membaca: Bendera Indonesia akan berkibar lagi di Sea Games 2022: resmi
ANTARA
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”