KOMPAS.com – Seorang klien di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti Dikabarkan Telah Menuntut Bank Central Asia (BCA) area penyimpanan senilai 5,4 miliar rupee yang diklaim tidak dapat dicairkan karena terbakar dan datanya hilang.
Gugatan kedua Anna diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum penggugat, R Teguh Santoso, mengatakan Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tersebut.
Baca juga: BCA membuka 4 lowongan untuk lulusan S1, berminat?
Sidang kedua, kata dia, saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan saat ini dalam tahap pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, Govt Vice President Sekretariat dan Komunikasi Perusahaan BCA, Hera F Haryn, membantah ada penyitaan simpanan nasabahnya.
Menurut dia, tuduhan pelapor tidak berdasar karena simpanannya sudah lama dicairkan.
Dalam rangka operasional perbankannya, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: 5 Cara Melunasi Hutang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19
Jadi apa itu deposito?
Produk investasi
Sederhananya, deposito merupakan produk investasi lender dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada tabungan.
Namun, klien tidak dapat menarik dana mereka dalam jangka waktu tertentu.
Location penyimpanan umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi trader berisiko rendah.
Jangka waktu setoran
Laporan sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap financial institution menawarkan suku bunga yang berbeda untuk setiap periode yang ditawarkan.
Walaupun pada umumnya suku bunga deposito selalu lebih rendah dari suku bunga acuan Financial institution Indonesia (BI charge), tidak jarang bank menawarkan suku bunga yang jauh lebih tinggi.
Hanya saja, suku bunga deposito jauh lebih tinggi daripada tabungan.
Baca juga: Untuk masa depan, lebih baik menabung atau berinvestasi?
Industri perbankan sering menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.
Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menunjukkan rata-rata suku bunga deposito financial institution umum adalah 7,60% selama satu bulan, 8,33% selama tiga bulan, 8,61% selama enam bulan dan 8.61. persen untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Dengan suku bunga (menghasilkan) Setoran tinggi, orang yang memiliki dana berlebih lebih menyukai produk ini.
Baca juga: Mengapa harga emas cenderung naik?
Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek banyak di awal investasi karena financial institution menentukan dana least yang jumlahnya bervariasi.
Biasanya di atas Rp 8 juta, bahkan untuk tingkat pengembalian modal (imbal hasil) yang lebih tinggi, tidak jarang dana yang siap mencapai ratusan juta rupiah.
Apa keuntungan berinvestasi di deposito?
Yang terpenting, ini relatif aman karena pokok pinjaman dilindungi selama dana klien yang disimpan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.
Maka laba atas investasi lebih besar dari tabungan.
Dan kemudian dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: 5 Bantuan pemerintah selama pandemi, mulai dari listrik free of charge hingga insentif bagi karyawan
Untuk produk mereka sendiri, pelanggan dapat memilih untuk menyimpan simpanan dalam rupee atau mata uang asing.
Khusus untuk mata uang, yang ditawarkan adalah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, pound Inggris, yen, dolar Hong Kong, dan yuan China.
Sekali lagi, pilihan ada di tangan Anda, karena bagaimanapun juga, produk investasi yang ditawarkan lender memiliki tingkat risiko masing-masing yang terkadang tidak terduga.
Misalnya, ketika pelanggan memilih untuk menyimpan uangnya dalam deposito mata uang asing, ada risiko yang terkait dengan nilai tukar rupee terhadap mata uang asing.
Baca juga: Mendapat 56 Juta Dolar AS dari Norwegia, Benarkah Emisi Karbon Indonesia Turun?
Infografis: 8 cara aman untuk berinvestasi di authentic estat
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”