KOMPAS.com – Tanda-tanda kehadiran iPhone 12 di Indonesia semakin dekat. Setelah mendapat Sertifikat Tingkat Kandungan Rumah (TKDN) dari Kementerian Perindustrian akhir Oktober lalu, seri ponsel anyar Apple kini mendapat restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seperti diketahui, selain sertifikat TKDN 30% untuk perangkat 4G, ponsel yang beredar di Indonesia juga harus punya sertifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait dengan frekuensi radio yang digunakan.
Sekarang, iPhone 12, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Mini telah mendapatkan sertifikasi ini. Informasi ini dapat dilihat dari aplikasi Sirani ( Sertifikasi Perangkat telekomunikasi) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Dalam sistem Sirani, empat sertifikat terdaftar untuk iPhone 12 (nomor model A2403), iPhone 12 Pro (A2407), iPhone 12 Pro Max (A2411) dan iPhone 12 Mini (A2399).
Baca juga: Coba Tebak Harga iPhone 12 di Indonesia, Akan Berapakah?
Sertifikat diserahkan oleh PT Erajaya Swasembada, Tbk; dan Mapple Mitra Adiperkasa. Keduanya merupakan distributor resmi produk Apple di Indonesia dengan store masing-masing yaitu Erafone dan Digimap.
Selesainya uji sertifikasi Kominfo menandakan peluncuran iPhone 12 di Indonesia semakin dekat.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, iPhone terbaru dijual di Indonesia dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah mendapat sertifikat TKDN.
IPhone 11, misalnya, mendapat sertifikat TKDN pada akhir September 2019. Ponsel tersebut selanjutnya bisa dipesan resmi pada awal Desember, tepatnya pada 6 Desember 2019.
Jadi jika iPhone 12 mendapat sertifikat TKDN pada akhir Oktober 2020, kemungkinan besar iPhone 12 akan resmi dijual di Indonesia sekitar akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021.
Harga iPhone 12 di Indonesia
“Ninja internet yang tak tersembuhkan. Ahli daging. Sangat introvert. Analis. Pakar musik. Pendukung zombie.”