JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak semua orang dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman dari lender atau lembaga keuangan lainnya. Terkadang ada seseorang yang bisa mendapatkan persetujuan dengan mulus kredit bank, tetapi sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit mendapatkan pinjaman.
Salah satu faktor penentu keberhasilan seseorang memperoleh persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah Verifikasi BI.
kemudian apa itu verifikasi BI?
Verifikasi BI adalah momok paling menakutkan bagi debitur financial institution. Pasalnya, bank akan cenderung menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki riwayat kredit yang buruk.
Cek BI sendiri merupakan layanan informasi riwayat kredit Sistem Informasi Debitur (SID), dimana informasi kredit nasabah dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: Pinjaman Syariah On the web Tanpa Riba, Apa Saja Persyaratannya?
Informasi yang dipertukarkan dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengelola (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima serta riwayat angsuran kredit dan kredit macet.
Financial institution dan lembaga keuangan mana pun yang terdaftar di Kantor Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses semua informasi tentang SID, termasuk verifikasi BI atau riwayat IDI.
Anggota BIK memberikan information nasabah kepada BI secara bulanan. Info tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan ke dalam sistem SID.
Dikutip di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Minggu (22/11/2020), SID berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Baca juga: Perbedaan Bunga Lender Konvensional dengan Bagi Hasil Lender Syariah
Nama tersebut berubah karena fungsi pengawasan perbankan tidak lagi di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Dalam SUTRA, terdapat layanan informasi riwayat kredit bagi nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut Debtor Information Company (iDEB).
Di iDEB, bank, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya memiliki akses ke information debitur dan wajib melaporkan information debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SID tersebut memuat informasi bahwa setiap nasabah debitur yang mengajukan kredit akan mendapatkan skor berdasarkan laporan kreditnya. Skor 1 merupakan skor terbaik apabila debitur tidak pernah memiliki riwayat kredit yang jatuh tempo, baik pokok maupun bunganya.
Baca juga: Mengetahui prinsip bagi hasil di lender syariah
Berikut rincian skor kredit di SID:
- Nilai 1: Kredit lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran bulanan dan bunganya dilunasi tanpa pernah terlambat.
- Nilai 2: Kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus, artinya debitur terdaftar dalam waktu 1 sampai 90 hari setelah tunggakan
- Catatan 3: kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggak dengan angsuran kredit 91 hingga 120 hari
- Nilai 4: Kredit macet, artinya debitur terdaftar menunggak 121-180 hari dengan mencicil
- Catatan 5: kredit buruk, yang berarti debitur terdaftar menunggak dengan pembayaran kredit lebih dari 180 hari
Informasi SID juga tersedia untuk umum di luar keanggotaan BIK. Masyarakat yang mengetahui laporan kreditnya dapat menyampaikan informasi SID ke kantor OJK. Layanan ini juga free of charge, artinya gratis.
Baca juga: Pro dan kontra berinvestasi dalam koin emas dinar
Berikut prosedurnya cara melihat verifikasi BI
- Menyiapkan KTP asli, KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan, sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus yang menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta dan kantor perwakilan OJK di daerah
- Isi formulir permintaan SID.
- Jika dokumen sudah lengkap, maka pengelola OJK akan mencetak hasil iDEB.
Cara melihat verifikasi BI on the net
- Buka halamannya https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrian
- Unggah foto scan dokumen yang dipersyaratkan yaitu KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Untuk badan usaha, perlu memberikan identitas pengurus, pembangkit listrik tenaga nuklir dan akta pendirian perusahaan.
- Jika semuanya sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha
- Tunggu electronic mail konfirmasi dari OJK dengan bukti pendaftaran antrian SLIK on the net.
- OJK akan melakukan verifikasi knowledge dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK on the web paling lambat H-2 terhitung sejak tanggal antrian.
- Jika details yang dikirimkan sudah valid maka nasabah dapat mencetak atau mencetak formulir di e mail dan menandatangani sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera di electronic mail bersama dengan foto selfie yang menunjukkan KTP
- OJK akan mengecek lebih lanjut melalui WhatsApp dan melakukan online video contact jika diperlukan
- Jika Anda lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SILK iDeb melalui email.
- Informasi lengkap tentang pengiriman informasi SILK secara on-line dapat ditemukan di sini.
Baca juga: Mau pilih KPR Syariah atau konvensional, itu bedanya
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”