TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu di Jakarta Selatan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), seorang pengemudi mobil Hyundai bernomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Brother H, pengemudi mobil Hyundai hitam, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini, “kata direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana menjadi tersangka Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana ditahan di Cabang Lalu Lintas Gakkum di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wanita Menderita Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Suami Tahu Dari Postingan Instagram
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui telah menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat merumput, mobil yang dikemudikan Imam kehilangan kendali dan melintasi jalur berlawanan, lalu menabrak tiga sepeda motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban lainnya yaitu Dian Prasetyo mengalami luka berat dan Bapak Sharif mengalami luka ringan.
Indikator informasi pada gambar pengawasan video
Sambodo menjelaskan, penunjukan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang diperoleh polisi dalam proses penyidikan.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”