Memuat…
Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk produk electronic luar negeri, yaitu Etsy Eire Unrestricted Business, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Restricted, Tencent Mobile Worldwide Restricted, Snap Group Constrained dan Netflix Pte. Ltd.
(Baca juga: Sri Mulyani memperoleh Rp 616 miliar dari pajak electronic )
Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas, Hestu Yoga mengatakan, dengan penunjukan ini, terhitung 1 Januari 2021, pelaku komersial akan mulai menarik PPN atas produk dan layanan electronic di luar negeri mereka jual ke konsumen di Indonesia.
“PT Vogue Eservices Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Zalora sudah dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (28/2). / 12/2020).
Dia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan permintaan wajib pajak. Zalora mengusulkan nama cabang lain yang lebih sesuai dalam proses bisnis untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN produk electronic luar negeri.
(Baca juga: Gagal konsensus worldwide, Sri Mulyani bersikeras untuk selalu memungut pajak electronic )
Dengan penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, hingga saat ini 51 pelaku usaha memungut PPN atas produk digital luar negeri. “DJP terus melakukan identifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital di luar negeri di Indonesia,” ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan latar belakang sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk produk digital luar negeri akan terus meningkat. ‘meningkat.
(akr)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”