Penebangan liar mangrove meningkat di Indonesia di tengah kesulitan ekonomi

  • Polisi di Kepulauan Riau Indonesia melaporkan peningkatan 280 persen dalam penyitaan kayu bakau oleh calon penyelundup tahun ini.
  • Polisi mengatakan banyak kayu ditebang dari pulau utama Batam dan ditujukan ke Singapura dan Malaysia di dekatnya.
  • Indonesia bertujuan untuk merehabilitasi 630.000 hektar (1,55 juta hektar) hutan bakau di seluruh negeri pada tahun 2024.
  • Negara ini adalah rumah bagi lebih dari seperempat hutan bakau dunia, sebuah ekosistem yang melindungi masyarakat pesisir dari gelombang badai dan kenaikan permukaan laut, menyimpan karbon empat kali lebih banyak daripada hutan hujan lainnya, dan berfungsi sebagai habitat utama bagi banyak spesies laut.

BATAM, Indonesia – Pihak berwenang Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau di Sumatera telah melaporkan peningkatan 280% dalam penyitaan kayu bakau dari para penyelundup potensial tahun ini, yang menghubungkan meningkatnya pembalakan liar dengan kesulitan ekonomi para nelayan setempat .

Polisi provinsi mengatakan mereka telah menyita 21.186 batang bakau sejauh ini pada tahun 2021, naik dari 7.647 batang pada tahun 2020. Mereka mengatakan sebagian besar kayu bakau ini berasal dari pulau utama Batam, kayu yang ditujukan untuk negara tetangga Malaysia dan Singapura. Polisi memperkirakan bahwa penjualan ilegal kayu gelondongan akan merampas pendapatan negara sebesar 234 juta rupee ($ 16.300).

Penebangan bakau adalah ilegal di Indonesia dan membawa hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupee ($ 174.000).

Kayu mangrove disita dari calon penyelundup di Kepulauan Riau. Gambar milik Kepolisian Kepulauan Riau.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, semakin banyak nelayan yang menebang dan menjual pohon bakau untuk mencari nafkah karena hasil tangkapan ikan yang menurun. Pejabat bea cukai mengatakan kesulitan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 juga memperburuk masalah.

READ  Peluncuran portal bisnis Indonesia-Pakistan - UrduPoint

Hendrik, koordinator Akar Bhumi, sebuah LSM berbasis di Batam yang mengkhususkan diri dalam rehabilitasi mangrove, mengatakan penebangan liar mangrove berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau, sebuah kepulauan kecil antara tepi timur Sumatera dan Semenanjung Malaya.

“Ikan dan udang bertelur di antara bakau, dan jika mereka disembelih, hewan laut ini tidak akan memiliki tempat tinggal,” kata Hendrik, seraya menambahkan bahwa penggundulan hutan bakau hanya akan memicu siklus penurunan. tangkapan ikan bagi nelayan setempat.

Peningkatan penebangan bakau ilegal terjadi karena Indonesia bertujuan untuk merehabilitasi 630.000 hektar (1,55 juta hektar) bakau di seluruh nusantara pada tahun 2024. Negara ini adalah rumah bagi lebih dari seperempat bakau dunia, sebuah ekosistem yang melindungi masyarakat pesisir dari badai, gelombang dan kenaikan permukaan laut menyimpan karbon empat kali lebih banyak for every hektar dibandingkan hutan tropis lainnya dan berfungsi sebagai habitat utama bagi banyak spesies laut. Indonesia telah kehilangan banyak hutan bakau karena budidaya udang dan penebangan, yang juga membatalkan upaya rehabilitasi bakau sebelumnya.

Kayu mangrove yang disita siap diangkut. Gambar milik Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau.

Kisah ini dilaporkan oleh tim Mongabay Indonesia dan pertama kali diterbitkan di sini pada kita situs indonesia 13 November 2021.

MASUKAN: Gunakan formulir ini untuk mengirim pesan kepada penulis artikel ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Konservasi, COVID-19, Kejahatan, Deforestasi, Pemicu deforestasi, Lingkungan, Kejahatan lingkungan, Hutan, Restorasi bentang alam, Mangrove, Pandemi, Deforestasi tropis


tombol cetak
UNTUK MENCETAK

Written By
More from Faisal Hadi
Gempa berkekuatan 6,4 guncang Indonesia, tidak ada peringatan tsunami
&#13 Gempa kuat berkekuatan 6,4 pada skala Richter mengguncang provinsi Sumatera Barat...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *