JAKARTA, 5 Januari (Reuters) – Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua mantan kepala perusahaan asuransi negara Asabri atas tuduhan korupsi setelah menuduh mereka merugikan negara sebesar 22,7 triliun rupee (1,58 miliar rupee). Demikian dilaporkan Kantor Berita Antara. .
Majelis hakim juga pada hari Selasa memerintahkan Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, yang menjadi direktur pelaksana Asabri antara 2012 dan 2020, untuk mengembalikan uang negara complete 82,47 miliar rupee dan membayar denda, lapor kantor berita negara.
Jaksa di Pengadilan Tipikor Khusus Jakarta telah meminta hukuman penjara 10 tahun dan denda, menuduh keduanya terlibat dalam keputusan investasi berisiko tinggi yang berubah menjadi masam.
Daftar sekarang Free of charge dan akses tak terbatas ke Reuters.com
Daftar
Priyagus Widodo, pengacara Sonny, mengatakan kepada Reuters bahwa hukuman itu terlalu berat dan mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Penasihat hukum Adam tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Asabri adalah perusahaan asuransi yang melayani TNI dan Polri, serta pejabat Kementerian Pertahanan.
Kasus Asabri adalah salah satu yang paling dipublikasikan dalam penumpasan penipuan investasi di perusahaan asuransi, menyusul kegagalan perusahaan asuransi publik Indonesia lainnya, Jiwasraya.
Beberapa tokoh dan pengusaha Jiwasraya yang mempengaruhi investasinya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Seorang pengusaha yang divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, juga menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus Asabri.
($ 1 = 14.355.000 rupee)
Daftar sekarang Free of charge dan akses tak terbatas ke Reuters.com
Daftar
Pelaporan oleh Stanley Widianto dan Agustinus Beo Da Costa Diedit oleh Gayatri Suroyo dan Ed Davies
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”