Indonesia: Apa yang Diharapkan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Legislation

dalam surat

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) – yang biasa disebut sebagai “omnibus law” menurut formatnya – adalah inkonstitusional bersyarat. Meskipun undang-undang tersebut tetap berlaku, pemerintah harus memperbaiki kekurangan prosedural dalam waktu dua tahun. Keputusan ini menciptakan ketidakpastian potensial:

  • ini membuka kemungkinan bahwa substansi Omnibus Law akan berubah selama proses ini dan
  • pengadilan juga memerintahkan pemerintah untuk berhenti membuat keputusan strategis, yang dapat menghalanginya menerapkan langkah-langkah utama yang diamanatkan oleh undang-undang ini.

Isi

  1. petisi
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi
  3. Bagaimana nasib undang-undang n° 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja?

petisi

Permohonan dalam kasus ini diajukan oleh tiga individu dan tiga organisasi sipil. Para pemohon ini mengaku dirugikan karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2020. Misalnya, salah satu pemohon adalah organisasi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 memuat revisi sanksi pidana dan administratif atas penggunaan hak atas tanah ulayat oleh pelaku komersial tanpa izin. Tinjauan ini dapat mendorong lebih banyak pelanggaran oleh pedagang karena hukumannya tidak seketat yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pihak-pihak tersebut telah berdiri dan menerima kasus ini. Berikut rangkuman dalil-dalil para Pemohon yang disinggung dalam putusan MK ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Para pemohon berpendapat bahwa penyusunan UU 11 Tahun 2020 sebagai omnibus regulation bertentangan dengan standar undang-undang karena menimbulkan kebingungan apakah undang-undang ini mengubah undang-undang yang sudah ada atau mencabutnya. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya setuju. Ia mengamati bahwa struktur UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak sesuai dengan susunan kata undang-undang yang benar dan baku karena terkesan merupakan undang-undang baru, meskipun pada kenyataannya sebagian besar memuat modifikasi undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

  1. Para pemohon mendalilkan bahwa perubahan substansial dilakukan terhadap isi UU No 11 Tahun 2020 setelah teks finalnya disetujui oleh DPR dan Presiden. Mahkamah Konstitusi mencatat, memang ada kasus-kasus di mana teks akhir undang-undang berbeda dengan teks yang disetujui DPR dan Presiden. Ini termasuk klausa yang telah dihapus dan istilah yang telah diubah.
  2. Para Pemohon mendalilkan karena cacat penyusunan di atas, UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu kejelasan tujuan, efisiensi, efektivitas, kejelasan penyusunan dan keterbukaan. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa prinsip kejelasan tujuan, penyusunan yang jelas, dan keterbukaan tidak dihormati.
  3. Soal keterbukaan, dia menilai pembuat undang-undang gagal memberikan ruang maksimal kepada publik untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Meskipun ada pertemuan untuk memperkenalkan RUU tersebut, teks RUU itu tidak dibagikan dengan benar sehingga publik tetap tidak mengetahui substansinya. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah mengakses proyek atau memberikan pendapatnya.
READ  BSP ingin lender-financial institution PH meniru design inklusi keuangan Financial institution Raykat Indonesia

Menyusul temuannya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Karena proses pembuatannya bertentangan dengan asas-asas perundang-undangan yang baik, maka undang-undang tersebut inkonstitusional. Namun, standing inkonstitusional ini bersifat sementara. Statuta ini tunduk pada kondisi bahwa Pemerintah memperbaiki kekurangan prosedural dalam waktu dua tahun. Jika ini dilakukan, hukum, atau apapun inkarnasi selanjutnya, akan konstitusional.

Untuk memperbaiki cacat prosedural dalam UU No 11 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk segera membuat undang-undang tentang bagaimana menyusun undang-undang omnibus, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Selanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 harus direvisi untuk menghormati prinsip-prinsip tersebut, khususnya prinsip keterbukaan, yang membutuhkan partisipasi publik yang lebih berarti. Pada dasarnya, pemerintah dituntut untuk mengulang kembali proses legislasi yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Jika pemerintah tidak melaksanakan upaya pemulihan di atas, position inkonstitusional UU No. 11 Tahun 2020 akan menjadi permanen dan undang-undang yang telah ada sebelumnya yang direvisi atau diganti akan berlaku kembali. Rezim hukum akan kembali berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan penyusunan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, keputusan kebijakan tentang hal-hal yang konsekuensinya jauh harus ditunda, termasuk penerbitan peraturan baru untuk pelaksanaan undang-undang tersebut.

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa putusannya terbatas pada aspek formal UU No 11 Tahun 2020. Tidak mengatur substansi undang-undang ini.

Bagaimana nasib undang-undang n° 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja?

Jadi, melihat isi putusan MK, apa yang harus kita harapkan dalam dua tahun ke depan?

  1. Dalam praktiknya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 akan tetap berlaku beserta peraturan pelaksanaannya. Mahkamah Konstitusi tidak mencabut undang-undang ini. Sebaliknya, ia hanya mengatur bahwa pemerintah harus mengulang proses legislasi isi undang-undang ini. Kali ini, dengan sangat menghormati prinsip-prinsip perundang-undangan.
  2. Dilihat dari sambutan pertama dari eksekutif dan legislatif pemerintah, tampaknya mereka ingin meyakinkan bisnis dan trader bahwa program reformasi yang digagas oleh UU No.11 Tahun 2020 akan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan agar permohonan kasasi yang dimohonkan MK terpenuhi sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap undang-undang ini dan potensi gangguan dapat diminimalisir. Oleh karena itu, kita mengharapkan lahirnya undang-undang untuk mengatur proses pembentukan omnibus law dan pemerintah dan DPR kemudian akan mengesahkan undang-undang No.11 Tahun 2020 versi baru, kiranya yang tidak tercemar. penyimpangan.
  3. Dikatakan, perombakan proses legislasi dengan tuntutan partisipasi publik yang lebih bermakna membawa kemungkinan bahwa iterasi baru UU No.11 Tahun 2020 yang dihasilkan mungkin tidak sama persis dengan bentuknya yang sekarang. Ada kemungkinan bahwa pemangku kepentingan yang lebih terlibat akan menuntut revisi substansi undang-undang ini dan bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menanggapi permintaan ini. Oleh karena itu, kita dapat melihat beberapa tindakan yang diperkenalkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 ditarik atau diubah. Mungkin ada kompromi pada manfaat undang-undang ini
  4. Selain itu, karena pemerintah tidak dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah yang timbul dari undang-undang ini mungkin terbatas. Ada risiko bahwa celah dan kelemahan hukum tetap tidak terselesaikan
  5. Potensi wild card adalah perintah Mahkamah Konstitusi yang lebih luas bahwa keputusan strategis yang sangat penting tidak boleh diambil. Hal ini dapat dimaknai secara luas sebagai larangan pelaksanaan keputusan dan tindakan besar yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuan ini dapat memberikan efek dingin pada penerbitan izin atau konsesi besar, jangan sampai merupakan larangan. keputusan strategis.
  6. Skenario terburuknya adalah pemerintah tidak secara memadai mengatasi kekurangan UU No.11 Tahun 2020, yang berarti bahwa ketentuan undang-undang lain yang digantikan atau diubah oleh undang-undang ini akan kembali berlaku. Namun, efek dari ketentuan yang dipulihkan ini tidak boleh berlaku surut Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut.
READ  H&M Worldwide Rontok, di Indonesia, adalah ekspansi di Makassar

Singkatnya, bisnis disarankan untuk mempertimbangkan kemungkinan dampak masa depan dari putusan Mahkamah Konstitusi dua tahun dari sekarang dan seterusnya. Dampak ini mungkin tidak akan sama untuk semua perusahaan, tetapi menarik untuk dicatat bahwa beberapa ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 mempengaruhi semua sektor, seperti yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan, persaingan yang sehat, perizinan secara umum.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

Postingan ini diterbitkan oleh HHP Legislation Agency (Hadiputranto, Hadinoto & Companions), firma anggota Baker McKenzie Intercontinental, firma hukum worldwide dengan firma hukum anggota di seluruh dunia. Sesuai dengan istilah umum yang digunakan dalam organisasi jasa profesional, penyebutan “mitra” berarti seseorang yang menjadi mitra atau yang setara dalam firma hukum tersebut. Demikian juga, referensi ke “kantor” berarti kantor firma hukum semacam itu. Ini dapat disebut sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil masa lalu tidak menjamin hasil yang serupa.”

Written By
More from Faisal Hadi
Dari Squeaks to Booms: Ilmuwan Merencanakan Pengarsipan Global ‘Underwater Orchestra’ Lautan
Sebuah tim ilmuwan internasional telah menyusun proposal terperinci untuk mengarsipkan apa yang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *