Regulator Indonesia Mengatakan Perusahaan Keuangan Dilarang Memfasilitasi Penjualan Crypto

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan pada Selasa, 25 Januari bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset kripto di tengah booming perdagangan kripto di ekonomi terbesar dari Asia Tenggara itu.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.

Dia memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Peringatan tersebut mengikuti kekhawatiran serupa dari bank sentral di Thailand dan Singapura.

Perdagangan aset kripto sedang booming di Indonesia, dengan total transaksi pada tahun 2021 mencapai 859 triliun rupee ($59,83 miliar), dibandingkan dengan hanya 60 triliun rupee pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data Departemen Perdagangan.

Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.

Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

READ  Gubernur Murphy meninggalkan meja Woodrow Wilson di tengah perlombaan 'perhitungan'
Written By
More from Suede Nazar
Gempa berkekuatan 6,6 melanda Sumatera di Indonesia
Gempa dangkal melanda pada 12:30 (06:30 GMT) di dekat Pulau Nias, selatan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *