Indonesia Buka Perbatasan untuk Turis Internasional yang Divaksinasi Sepenuhnya dengan Visa Valid Terbatas

Indonesia telah membuka beberapa perbatasannya untuk orang asing setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan peraturan menteri yang membuka kembali aplikasi untuk turis dan visa tinggal terbatas untuk pelancong yang divaksinasi penuh. “Sebelumnya, hanya orang asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke negara itu. Dengan terbitnya Permen No 34/2021, mereka yang sudah memiliki visa turis dan tinggal terbatas yang masih berlaku juga diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya.

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk membuka perbatasan internasional di enam hub transportasi, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Bandara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau. provinsi, dan Nunukan, provinsi Kalimantan Utara, serta pos lintas batas darat di wilayah Aruk dan Entikong di provinsi Kalimantan Barat, lapor kantor berita Xinhua.

Pelabuhan laut dan perbatasan darat tersebut telah dibuka kembali untuk wisatawan internasional mulai Kamis, dan dua bandara tersebut sejak Jumat, kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pulau wisata Bali untuk wisatawan internasional mulai Oktober karena penurunan jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia baru-baru ini.

“Jika jumlah kasus terus turun, kami yakin Bali akan dibuka kembali pada Oktober,” kata Panjaitan dalam konferensi pers virtual, seraya menambahkan bahwa Indonesia akan memprioritaskan wisatawan asing dari negara-negara dengan kasus Covid-19 yang terkendali.

Wisatawan yang ingin masuk ke Nusantara, baik WNI maupun WNA, harus divaksinasi lengkap selain menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR negatif yang diambil paling lambat 72 jam sebelum waktu keberangkatan, menurut Kementerian Perhubungan.

READ  Klarifikasi Resmi G-Dragon Usai Terseret Kasus Narkoba - Bolamadura

Setelah tiba, para pelancong harus menjalani tes PCR lagi dan harus menjalani karantina delapan hari jika dinyatakan negatif.

Satu lagi hasil negatif tes PCR akan diminta pada hari kedelapan.

Baik WNI maupun WNA wajib mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC) di dalam aplikasi contact tracing PeduliLindungi.

Orang asing juga harus menunjukkan bukti pertanggungan asuransi kesehatan yang diharapkan dapat menutupi biaya kesehatan orang tersebut, termasuk untuk Covid-19, selama berada di Indonesia.

Antara 15-17 September, Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat 974 orang asing masuk ke Indonesia, dan 874 orang asing keluar dari Indonesia.

Sementara itu, bandara juga mencatat 2.961 WNI mudik dan 3.418 meninggalkan Tanah Air.

“Total, ada 15.343 orang asing yang masuk ke Indonesia antara 1 Agustus dan 17 September, dengan 22.122 orang asing meninggalkan negara itu pada periode yang sama,” kata Sam Fernando, kepala divisi hubungan masyarakat dan teknologi informasi kantor imigrasi, kepada media.

Pada periode yang sama, ada juga 51.658 WNI yang kembali ke tanah air dan 50.925 lainnya meninggalkan nusantara.

Baca semua Berita Terbaru, Berita Terkini, dan Berita Coronavirus di sini

Written By
More from
Laporan mengklaim Apple mungkin memiliki dua acara peluncuran besar
Sumber dengan pengetahuan tentang rantai pasokan Apple telah mengungkapkan bahwa raksasa California...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *