Karbon tenggelam: mencegah deforestasi
Bumi adalah rumah bagi ekosistem alami tertentu yang berfungsi sebagai kubah karbon, menyimpan sejumlah besar karbon. Para peneliti mengembangkan konsep “karbon yang tidak dapat dipulihkan” untuk mengidentifikasi kawasan berdasarkan tiga kriteria yang relevan dengan konservasi:
- Keterkelolaan: Bagaimana mereka dapat dipengaruhi oleh tindakan manusia langsung dan lokal
- Kerentanan: Besarnya karbon yang hilang selama gangguan
- Pemulihan: Pemulihan cadangan karbon setelah kehilangan
Menerapkan tiga kriteria untuk semua ekosistem mengungkapkan bahwa beberapa tempat mengandung karbon yang dapat dikelola manusia dan, jika hilang, tidak dapat dipulihkan pada tahun 2050, ketika dunia akan mencapai nol bersih.
Grafik di atas disponsori oleh Carbon Streaming Corporation menggambarkan karbon global yang tidak dapat dipulihkan berdasarkan luas daratan, menyoroti ekosistem penting yang berfungsi sebagai penyerap karbon.
Menghancurkan karbon Bumi yang tidak dapat dipulihkan
Menurut para peneliti Siang, ML, Goldstein, A. et al.ekosistem alam mengandung sekitar 139,1 ± 443,6 gigaton (Gt) karbon yang tidak dapat dipulihkan di dunia. (Karena jumlah karbon yang tersimpan tidak boleh negatif, para peneliti membatasi ketidakpastian menjadi 0-582,7 Gt.)
Berikut adalah rincian karbon yang tidak dapat dipulihkan menurut tipe ekosistem:
ekosistem | Total karbon yang tidak dapat dipulihkan (Gt) | % dari total dunia |
---|---|---|
Hutan tropis dan subtropis | 41.1 | 29,5% |
Gambut boreal dan beriklim sedang | 23.4 | 16,9% |
Gambut tropis dan subtropis | 15.8 | 11,4% |
hutan beriklim sedang | 13.2 | 9,5% |
hutan boreal | 11.3 | 8,1% |
Lahan basah tropis dan subtropis | 9.9 | 7.1% |
Lahan basah boreal | 7.4 | 5,3% |
Padang rumput tropis dan subtropis | 6.5 | 4.7% |
padang rumput boreal | 3.8 | 2.7% |
Bakau | 3.2 | 2.3% |
Rawa asin dan padang lamun | 1.7 | 1,2% |
padang rumput beriklim sedang | 1.6 | 1,2% |
lahan basah beriklim sedang | 0,3 | 0,2% |
Jumlah (dibulatkan) | 139. | 100,0% |
Secara umum, hutan merupakan salah satu penyimpan karbon terpenting, terhitung hampir setengah dari total dunia. Memang, mereka mengandung berbagai penyerap karbon, termasuk pohon, tanah dan biomassa hidup lainnya.
Hutan tropis dan subtropis saja menyimpan 30% karbon global yang tidak dapat dipulihkan. Ini termasuk hutan hujan yang selalu hijau di dekat khatulistiwa, tempat miliaran pohon menyerap CO2 untuk fotosintesis dan pertumbuhan.
Lahan gambut, lapisan organik tanah yang terdiri dari tumbuhan dan biomassa yang membusuk, juga mengandung sekitar 28% karbon yang tidak dapat dipulihkan. Selain itu, lahan basah dan padang rumput juga merupakan penyimpan karbon yang penting, terhitung 21% dari total global.
Lindungi brankas karbon dengan kredit karbon
itu 139Gt karbon yang tidak dapat dipulihkan dalam ekosistem ini tetap berada dalam jangkauan manusia untuk dikelola.
Namun, menghancurkan atau merendahkan ekosistem ini akan melepaskan karbon ini ke atmosfer, membuat tujuan iklim jauh lebih sulit untuk dicapai. Sejak 2010, pertanian, penebangan dan kebakaran hutan telah menyebabkan emisi setidaknya 4Gt karbon yang tidak dapat dipulihkan.
Salah satu cara untuk melindungi kawasan ini adalah dengan membuat proyek penggantian kerugian karbon di bawah REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Proyek-proyek ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan ekosistem ini dengan menghindari deforestasi karena kegiatan komersial atau dengan meningkatkan praktik pengelolaan hutan.
Carbon Streaming mengakui pentingnya jenis proyek kredit karbon ini untuk mencapai nol bersih pada tahun 2050 dan memiliki aliran kredit karbon dalam proyek-proyek REDD+ di seluruh dunia, termasuk Proyek Cagar Keanekaragaman Hayati Rimba Raya di Indonesia dan Proyek Bioma Cerrado di Brazil.
Dari mana data ini berasal?
Sumber: Siang, ML, Goldstein, A., Ledezma, JC dkk. Memetakan karbon yang tidak dapat dipulihkan di ekosistem Bumi. Nat Sustain 5, 37–46 (2022). https://doi.org/10.1038/s41893-021-00803-6