“Mereka telah menjadi agenda bilateral kami selama beberapa dekade, kami telah bekerja bersama dan membahasnya berkali-kali sebelumnya,” kata Lee pada konferensi pers bersama dengan Widodo.
Upacara penandatanganan di pulau resor Indonesia Bintan, di sebelah Singapura, mengikuti negosiasi yang panjang dan sulit.
Perjanjian pertahanan serupa pertama kali ditandatangani oleh kedua negara pada April 2007, tetapi tidak mulai berlaku setelah oposisi di parlemen Indonesia. Dengan perjanjian wilayah udara dan ekstradisi baru yang menanggapi banyak tuntutan dari Jakarta, anggota parlemen Indonesia – yang sebagian besar berasal dari blok yang dipimpin pemerintah – secara luas diharapkan untuk mengadopsi perjanjian baru tersebut.
Perjanjian ekstradisi akan memberikan Jakarta kemampuan untuk menuntut pengusaha terkemuka Indonesia yang dituduh menggelapkan miliaran dolar setelah krisis keuangan 1997-98 dan melarikan diri ke negara-kota tetangga, jika perjanjian diratifikasi oleh legislator kedua negara.
“Ke depan, diharapkan kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, pertahanan dan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Widodo.
Perjanjian kerja sama pertahanan akan secara signifikan meningkatkan kemampuan Singapura untuk melakukan latihan angkatan laut dan militer di tengah ketegangan regional terkait dengan kebangkitan China. Negara-kota pulau tidak memiliki ruang laut, darat, dan udara untuk melatih pasukannya secara efektif.
Indonesia, yang memiliki wilayah darat dan laut yang sangat luas, telah setuju untuk membiarkan Singapura melakukan latihan angkatan laut dengan negara lain di Zona Bravo Laut Cina Selatan empat kali setahun – istilah yang sebelumnya membuat kesal anggota parlemen Indonesia.
Sebagai imbalannya, Singapura setuju untuk membatasi hak wilayah udaranya dan menyerahkan kontrol lalu lintas udara di wilayah Riau dan sebagian Kalimantan di Indonesia – wilayah yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Otoritas Penerbangan Singapura pada tahun 1946 meskipun Indonesia kemudian ditentang.
Di bawah skema Flight Information Region (FIR) baru, hak udara Singapura hanya meluas dalam 90 mil laut dari wilayah udara Indonesia.
Lee dari Singapura menggembar-gemborkan perjanjian tersebut sebagai kunci untuk memajukan hubungan bilateral.
“Setelah diimplementasikan, perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara,” kata Lee.
“Perjanjian ekstradisi akan memperkuat kerja sama dalam memerangi kejahatan dan mengirim sinyal yang jelas dan positif kepada investor, sementara perjanjian pertahanan akan memperkuat kerja sama antara angkatan bersenjata kita,” tambahnya.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”