Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Promosi minuman di rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama, yang diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara, dan ketentuan Penodaan Agama dalam Undang-Undang Penodaan Agama, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam postingan media sosial yang kemudian dihapus, jaringan tersebut menawarkan sebotol gin gratis kepada pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs webnya.
Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi tersebut, yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi “semakin berbahaya”.
“Enam orang ini baru saja mempromosikan alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan menurut standar internasional,” katanya.
Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak mengesahkan undang-undang penodaan agama pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”