Berikut adalah beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam undang-undang baru, yang panjangnya lebih dari 500 halaman:
PERUBAHAN YANG MEMPENGARUHI BANK SENTRAL
*Tujuan Bank Indonesia (BI) antara lain menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dibandingkan dengan hanya menjaga nilai rupiah berdasarkan undang-undang sebelumnya. * Ketentuan baru mengatur bahwa BI dapat menerbitkan peraturan arus modal yang mencakup repatriasi dan/atau konversi mata uang. * Persyaratan baru menyebutkan calon anggota Direksi BI tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat pencalonan. * Undang-undang memberikan tenggat waktu yang lebih ketat untuk sidang pencalonan dan pengukuhan anggota dewan oleh parlemen.
RESPON KRISIS
* BI berwenang membeli obligasi langsung dari pemerintah jika presiden menyatakan situasi krisis. Sejauh ini, ini hanya diizinkan antara tahun 2020 dan 2022 sebagai tanggapan terhadap pandemi. *BI juga diperbolehkan membeli obligasi korporasi yang dimiliki bank pada saat krisis, yang saat ini dilarang. * Undang-undang baru bertujuan untuk memperkuat mekanisme tanggap krisis, termasuk memungkinkan pemerintah untuk meminjamkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan LPS untuk mengembalikan kepemilikan obligasi pemerintahnya ke bank sentral jika perlu untuk mengumpulkan dana.
MATA UANG DIGITAL BANK DAN ASET KRIPTO
* Undang-undang mengakui rupee digital, yang akan dikeluarkan oleh BI, sebagai bentuk tambahan mata uang nasional, selain koin dan uang kertas. * Pengawasan dan pengaturan perdagangan aset digital seperti aset kripto akan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan ada transisi bertahap dari peran-peran ini dari regulator komoditas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
* Regulator keuangan diberi mandat untuk membentuk komite nasional untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses ke produk keuangan. * Undang-undang memberikan hukuman, termasuk hukuman pidana, bagi perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan perlindungan klien, seperti kegagalan untuk memberi tahu klien tentang risiko investasi.
PERBANKAN BULLION, PERDAGANGAN KARBON
* Undang-undang memperkenalkan pembuatan bank emas batangan, atau bank untuk menyimpan, menukar, dan meminjamkan emas. * Ini juga memungkinkan pembentukan pertukaran karbon, dengan izin OJK, untuk memfasilitasi perdagangan karbon. * OJK akan mengawasi dan mengatur bank bullion dan pertukaran karbon.
PERUBAHAN LAIN
* BI dan OJK akan bersama-sama mengawasi dan mengatur fintech. * Undang-undang mengatur tentang pembentukan badan pengawas OJK dan LPS serta penguatan badan pengawas BI. * Bank wajib mempublikasikan suku bunganya secara transparan untuk mendorong efisiensi. * LPS akan bertugas menjamin polis asuransi. * Untuk itu, LPS akan memungut biaya dari perusahaan asuransi. * Undang-undang memperkenalkan hukuman penjara untuk pihak yang mengendalikan perusahaan asuransi yang gagal memenuhi tanggung jawabnya.
(Laporan Stefanno Sulaiman; Editing Gayatri Suroyo dan Ed Davies)
Oleh Stefanno Sulaiman
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”