Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan darurat untuk menggantikan undang-undang penciptaan lapangan kerja yang kontroversial, kata Menteri Utama Perekonomian pada hari Jumat, sebuah undang-undang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi cacat pada tahun 2021.
Airlangga Hartarto mengatakan langkah itu bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mencapai target investasi pemerintah di tengah ketegangan geopolitik global.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan undang-undang penciptaan lapangan kerja presiden yang banyak dibanggakan cacat karena konsultasi publik yang tidak memadai, dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun. Jika tidak, undang-undang tersebut dianggap inkonstitusional.
Baca lebih lajut: “Blossom tewas dalam kuncup…”: protes baru di Iran setelah peringatan pengunjuk rasa
Disahkan pada tahun 2020, apa yang disebut undang-undang “omnibus” Indonesia merombak lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh investor asing karena menyederhanakan aturan bisnis di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, yang terkenal dengan birokrasinya yang berat.
Tapi itu juga memicu protes nasional dari pekerja, pelajar dan kelompok hijau, yang mengatakan itu mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan.
Mencatat putusan pengadilan tersebut, Airlangga mengatakan, “Secara konstitusional, Perda Darurat akan menggantikan UU Cipta Kerja.”
Menteri Utama Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memilih penyelesaian darurat karena prosedur rutin untuk mematuhi putusan pengadilan akan memakan waktu terlalu lama. Pemerintah perlu memutuskan “langkah-langkah strategis” untuk mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi global dan kemungkinan krisis pangan tahun depan, katanya.
Anggota parlemen mengatakan kepada Reuters awal tahun ini bahwa mereka berencana untuk menyusun ulang undang-undang untuk mematuhi keputusan pengadilan.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”