Pemerintah Indonesia kembali memperketat aturan perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru virus corona ke tanah air. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan varian baru virus corona yang menyebar di India.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan bagi warga negara asing yang baru saja melakukan perjalanan dari India untuk memasuki Indonesia. Selain itu, warga negara asing yang telah melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir juga dilarang masuk ke Indonesia.
Pemerintah juga memperketat protokol kesehatan bagi warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Negara-negara yang telah dinyatakan sebagai zona merah juga terkena pengetatan aturan perjalanan.
Dalam upaya mengutamakan keselamatan masyarakat, pemerintah Indonesia tidak segan-segan untuk mengambil langkah-langkah tegas. Hal ini dilakukan demi mencegah masuknya varian baru virus corona yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Meskipun kebijakan ini bisa memengaruhi sektor pariwisata dan ekonomi, namun pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari ancaman virus corona. Semoga dengan langkah-langkah yang diambil, Indonesia dapat tetap terbebas dari penyebaran varian baru yang dapat mengancam keselamatan semua pihak.