Taipei, 21 Agustus (CNA) Seorang awak kapal nelayan yang terdiri dari 105 WNI dipulangkan ke negaranya pada Jumat malam setelah terdampar di laut selama berbulan-bulan karena tidak diizinkan masuk ke Taiwan karena perbatasan COVID-19 pembatasan, menurut Kementerian Luar Negeri (MOFA).
Awak kapal penangkap ikan terdaftar asing meninggalkan Bandara Internasional Kaohsiung pada Jumat malam dengan penerbangan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, kata MOFA dalam sebuah pernyataan.
Ke-105 WNI tersebut adalah pelaut yang kontrak kerjanya berakhir lima bulan lalu, tetapi tidak dapat masuk ke Taiwan untuk mengejar penerbangan pulang karena peraturan perbatasan COVID-19 pemerintah, yang melarang sementara kapal penangkap ikan asing berlabuh di negara tersebut.
Akibatnya, WNI terjebak di kapal sejak Maret dan kelelahan fisik dan psychological setelah setahun di laut, kata MOFA.
Mengutip konvensi perburuhan maritim, kementerian mengatakan pemulangan anggota awak di atas kapal adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara bendera, dan negara pelaut.
Situasi tersebut mendorong Kantor Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (KDEI) untuk memohon kepada pihak berwenang Taiwan untuk membantu menyelesaikan situasi tersebut, sesegera mungkin, dengan alasan kemanusiaan, kata MOFA.
KDEI, bagaimanapun, memahami bahwa karena pandemi COVID-19, Taiwan hanya mengizinkan kapal yang terdaftar di Taiwan dan dimiliki oleh Taiwan untuk berlabuh, kata MOFA.
Meskipun demikian, berdasarkan keprihatinan kemanusiaan, pemerintah Taiwan memutuskan untuk menangani masalah ini untuk membantu Indonesia membawa pulang pelaut berdasarkan kasus per kasus, kata kementerian tersebut.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”