ABK WNI yang terjebak di pelabuhan diperbolehkan berangkat

ABK WNI yang terjebak di pelabuhan diperbolehkan berangkat

Delapan WNI yang telah dikurung di kapal kargo di pelabuhan Kaohsiung selama lebih dari delapan bulan diizinkan untuk turun dan menunggu penerbangan kembali, kata Biro Kelautan dan Pelabuhan, Jumat.

Awak kapal Jian Ye yang terdaftar di Togo meninggalkan kapal pada hari Jumat dan tinggal di tempat penampungan di Kaohsiung yang dikelola oleh Kantor Perekonomian dan Perdagangan Indonesia (KDEI), kata kantor itu dalam sebuah pernyataan.

Mereka akan kembali ke Jakarta dengan penerbangan dari Bandara Internasional Kaohsiung kemarin, tambahnya.

Foto milik Kantor Maritim dan Pelabuhan melalui CNA

Setelah meninggalkan kapal, salah satu awak kapal, seorang pelaut Indonesia berusia 22 tahun, mengatakan bahwa dia senang akhirnya bisa kembali ke rumah dan tidak sabar untuk melihat ibunya dan seluruh keluarganya lagi.

Orang Indonesia, ditemani oleh seorang anggota awak Cina, tiba pada 23 Februari dengan Jian Ye, yang telah ditarik ke pelabuhan setelah kehilangan daya di dekat Taiwan.

Awak kapal tidak dapat turun semua sampai awak baru membebaskan mereka, karena peraturan Taiwan menyatakan bahwa sebuah kapal tidak dapat ditinggalkan di pelabuhan dengan kurang dari sepertiga awaknya.

Orang Indonesia tidak dapat memutuskan siapa di antara mereka yang harus tinggal di kapal, jadi mereka semua tetap tinggal karena pemilik kapal tidak punya cukup uang untuk menyewa kru pengganti, kata kantor tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis bulan lalu, para awak kapal Indonesia mengatakan bahwa mereka belum menerima gaji tetap karena Kementerian Perhubungan dan Komunikasi memaksa mereka untuk tetap berada di kapal.

Selama delapan bulan terakhir, Pendeta Stella Maris, Pastor Ansensius Guntur, dan KDEI telah mengirimkan makanan dan kebutuhan kepada para pelaut Jian Ye, kapal milik perusahaan seberat 1.266 ton, dari Hong Kong.

READ  Afrika Selatan dan Indonesia mendapatkan $1 miliar untuk menutup pembangkit listrik tenaga batu bara

Guntur juga mempertanyakan legalitas ABK Indonesia yang dipaksa untuk tetap berada di kapal setelah kontrak mereka berakhir pada 6 September, ketika mereka juga menandatangani perjanjian pemutusan hubungan kerja dengan majikan mereka.

Berdasarkan perjanjian tersebut, setiap anggota kru akan menerima uang tunai sebesar US$700, dan mereka setuju untuk melepaskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan hukum atau pengaduan perdata atau pidana.

Dia juga akan membayar tiket pesawat dan biaya perjalanan mereka ke Jakarta.

Untuk memfasilitasi pemulangan awak, kantor mengatakan telah meminta pemilik kapal untuk mempekerjakan dua orang Taiwan, yang akan tinggal bersama pelaut China di kapal untuk mematuhi peraturan.

Komentar akan dimoderasi. Pertahankan komentar yang relevan dengan artikel. Komentar yang mengandung bahasa kasar dan cabul, serangan pribadi dalam bentuk apa pun atau promosi akan dihapus dan pengguna dilarang. Keputusan akhir akan menjadi kebijaksanaan Taipei Instances.

Written By
More from Faisal Hadi
PIMCO Basis menginvestasikan $ 10 juta di financial institution makanan
PIMCO Basis yang berbasis di Pantai Newport mengatakan akan memberikan donasi terbesarnya,...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *