Argentina, Indonesia Anti-dumping pada biodiesel, bea penangguhan

Argentina, Indonesia Anti-dumping pada biodiesel, bea penangguhan

CRANBURY, NJ (DTN) — Akhir pekan lalu, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat dengan suara bulat menyetujui kelanjutan perintah bea anti-dumping dan penyeimbang atas biodiesel dari Argentina dan dari Indonesia.

Badan federal kuasi-yudisial yang independen telah menetapkan bahwa pencabutan pengenaan bea anti-dumping dan penyeimbang “kemungkinan besar akan mengakibatkan berlanjutnya atau terulangnya kerugian materials dalam waktu yang dapat diperkirakan secara wajar,” menurut sebuah pernyataan baru yang dirilis 25 Mei.

Pada tahun 2017, Departemen Perdagangan menemukan bahwa produsen biodiesel di Argentina dan Indonesia diuntungkan oleh subsidi yang merugikan produsen biodiesel A.S., yang menyebabkan pengenaan bea anti-dumping dan penyeimbang.

Uruguay Round Agreements Act mewajibkan Perdagangan untuk mencabut perintah bea anti-dumping atau countervailing, atau menghentikan perjanjian penangguhan, setelah lima tahun, kecuali jika Perdagangan dan USITC menentukan bahwa pencabutan perintah atau penghentian perjanjian penangguhan akan mengakibatkan kelanjutan atau terulangnya dumping atau subsidi (Perdagangan) dan kerugian content (USITC) dalam waktu yang dapat diperkirakan secara wajar.

Written By
More from Faisal Hadi
Sheikh Mohamed bin Zayed Undang Presiden Indonesia Kunjungi UEA
Sheikh Mohamed bin Zayed, Putra Mahkota Abu Dhabi dan Wakil Panglima Tertinggi...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *