.1. Latar belakang
sebuah. Beasiswa ini dibuat untuk memberikan bantuan keuangan kepada seorang mahasiswa penelitian pascasarjana yang akan menyelesaikan proyek penelitian tentang topik penggunaan opioid di Indonesia dan isu-isu yang terkait dengan peraturan pemerintah, kepolisian, dan pengurangan dampak buruk. Proyek ini akan fokus pada perkembangan politik sejak 2014 dan konteks politik yang berkembang selama kepresidenan Joko Widodo.
b. Beasiswa ini didukung oleh Wakil Rektor (Penelitian) University of Sydney.
2. Kelayakan
sebuah. Beasiswa ditawarkan jika pelamar memiliki tawaran masuk tanpa syarat untuk mengambil gelar PhD penuh waktu di Fakultas Seni dan Ilmu Sosial di University of Sydney. Kandidat yang belum memiliki tawaran masuk tanpa syarat dapat mendaftar dan dipilih, namun, tidak ada tawaran beasiswa yang akan dikirim sampai kandidat menerima tawaran masuk tanpa syarat.
b. Pelamar harus memiliki gelar kehormatan (kelas satu) atau gelar sarjana kelas satu yang setara atau gelar master dengan komponen penelitian substansial dalam bidang ilmu sosial terkait seperti studi Indonesia, studi politik, kesehatan masyarakat, sosiologi, hukum atau studi Asia.
vs. Pelamar yang memiliki gelar sarjana dan memiliki penelitian yang relevan dan pengalaman profesional juga dapat dipertimbangkan.
D. Pelamar harus bersedia melakukan penelitian tentang penggunaan opioid di Indonesia dan masalah kebijakan terkait dengan Dr. Elisabeth Kramer dan Profesor Simon Butt.
3. Kriteria seleksi
sebuah. Kandidat yang berhasil akan menerima beasiswa berdasarkan:
SAYA. prestasi akademik yang ditunjukkan,
ii. pengalaman penelitian yang ditunjukkan,
aku aku aku. Daftar Riwayat Hidup,
iv. bidang studi dan/atau proposal penelitian,
v. komentar dari dua wasit akademik,
vi. pernyataan pribadi yang menjelaskan minat dalam bidang penelitian ini dan merinci pengalaman akademis dan/atau profesional yang relevan yang relevan dengan proyek penelitian,
vii. menguasai bahasa Indonesia dengan baik (persyaratan minimum keterampilan membaca dan berbicara tingkat menengah),
viii. wawancara.
b. Kandidat yang berhasil akan diberikan beasiswa oleh Sub-Komite Beasiswa Penelitian Tingkat Tinggi (HDRSSC) atas rekomendasi Wakil Rektor (Penelitian), Dr. Elisabeth Kramer dan Profesor Simon Butt.
4. Nilai
sebuah. Beasiswa ini memberikan tunjangan hidup sebesar $35,950 per tahun (diindeks hingga 1 Januari) hingga 3,5 tahun untuk mahasiswa doktoral. Universitas dapat menyetujui beasiswa paruh waktu* jika Universitas merasa puas bahwa ada keadaan khusus di luar kendali mahasiswa (misalnya, kondisi medis, kesulitan keuangan, tanggung jawab pengasuhan).
* Beasiswa paruh waktu mungkin memiliki implikasi pajak dan siswa harus mencari nasihat pajak dari agen pajak terdaftar.
b. Tidak ada ekstensi yang memungkinkan.
vs. Periode studi yang telah dilakukan menuju gelar sebelum dimulainya beasiswa akan dipotong dari durasi maksimum beasiswa.
D. Beasiswa tidak dapat ditunda atau dialihkan ke bidang penelitian lain.
e. Tidak ada jumlah lain yang dibayarkan.
F. Beasiswa akan ditawarkan tergantung pada ketersediaan dana.
5. Kelayakan untuk Kemajuan
sebuah. Kemajuan tunduk pada melewati tinjauan kemajuan tahunan dan mempertahankan kemajuan kursus yang memuaskan.
6. Tinggalkan Ketentuan
sebuah. Pemegang beasiswa menerima hingga 20 hari kerja waktu luang setiap 12 bulan dari beasiswa dan ini dapat diakumulasikan. Setiap cuti yang tidak digunakan pada akhir atau akhir persekutuan akan hangus. Cuti santai tidak dikenakan biaya cuti. Persetujuan atasan harus diperoleh sebelum mengambil cuti.
b. Pemegang beasiswa dapat mengambil cuti sakit hingga 10 hari kerja setiap 12 bulan beasiswa dan ini dapat diakumulasikan selama masa beasiswa. Siswa dengan tanggung jawab pengasuh dapat mengubah hingga lima hari dari hak cuti sakit tahunan mereka menjadi cuti pengasuh setelah menunjukkan satu atau lebih sertifikat medis. Siswa yang mengambil cuti sakit harus memberi tahu supervisor mereka sesegera mungkin.
vs. Pemegang beasiswa dapat diberikan cuti sakit tambahan yang dibayar hingga total dua belas minggu selama beasiswa mereka untuk periode penyakit yang dibenarkan secara medis di mana siswa tidak memiliki hak cuti sakit yang memadai berdasarkan klausul 6b di atas. Siswa yang meminta cuti sakit berbayar tambahan harus melakukannya pada awal ketidakhadiran mereka atau sesegera mungkin. Periode cuti sakit berbayar tambahan ditambahkan ke durasi fellowship.
D. Setelah pemegang beasiswa menyelesaikan dua belas bulan beasiswa mereka, mereka berhak atas cuti orang tua berbayar maksimum dua belas minggu selama masa beasiswa jika dia adalah orang yang melahirkan. Siswa yang mengajukan cuti orang tua berbayar harus melakukannya setidaknya empat minggu sebelum tanggal pengiriman yang diharapkan. Periode cuti berbayar ditambahkan ke durasi beasiswa. Pemegang beasiswa yang belum menyelesaikan dua belas bulan beasiswa mereka dapat mengakses cuti ayah yang tidak dibayar melalui ketentuan penangguhan.
7. Penelitian di luar negeri
sebuah. Rekan biasanya tidak dapat melakukan penelitian di luar negeri selama enam bulan pertama setelah penghargaan.
b. Fellow dapat melakukan penelitian hingga 12 bulan di luar Australia. Persetujuan harus dicari dari supervisor siswa, kepala sekolah, dan fakultas melalui Aplikasi Gelar Lebih Tinggi dari Pusat Administrasi Penelitian (HDRAC) dan hanya akan diberikan jika penelitian itu penting setelah lulus. Semua periode penelitian di luar negeri bersifat kumulatif dan akan diperhitungkan dalam aplikasi siswa. Siswa harus tetap terdaftar penuh waktu di Universitas dan menerima persetujuan untuk menghitung waktu lagi.
8. Penghentian
sebuah. Pemegang beasiswa tidak dapat menangguhkan beasiswa mereka selama enam bulan pertama.
b. Pemegang beasiswa dapat meminta hingga 4 periode penangguhan dari penelitian untuk alasan apa pun selama masa beasiswa mereka. Periode penangguhan bersifat kumulatif dan kegagalan untuk melanjutkan studi setelah penangguhan akan mengakibatkan penghentian beasiswa. Persetujuan penangguhan harus diberikan oleh kepala jurusan/sekolah yang bersangkutan. Masa studi menuju gelar selama penangguhan beasiswa akan dipotong dari durasi maksimum beasiswa.
vs. Pemegang beasiswa wanita berhak atas penangguhan tambahan 4 periode penelitian (dikurangi periode cuti hamil berbayar) setelah setiap kelahiran. Pemegang beasiswa harus meminta penangguhan dalam waktu empat minggu dari tanggal pengiriman yang diharapkan.
9. Perubahan Registrasi
sebuah. Penerima beasiswa harus segera memberi tahu HDRAC dan supervisor mereka tentang setiap perubahan yang dimaksudkan pada pendaftaran mereka, termasuk, tetapi tidak terbatas pada: pola kehadiran, penangguhan, pemberhentian, penarikan, transfer kursus, dan peningkatan atau penurunan versi aplikasi. Jika pemegang beasiswa tidak memberikan pemberitahuan tentang perubahan yang diidentifikasi di atas, Universitas dapat meminta penggantian gaji yang lebih dibayar.
10. Penghentian
sebuah. Kecuali diakhiri sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam klausul sebelumnya, beasiswa akan dihentikan:
I. pada saat menyerahkan skripsi atau pada akhir masa beasiswa,
II. pada pengunduran diri atau penarikan siswa dari program HDR-nya,
AKU AKU AKU. jika siswa berhenti menjadi siswa penuh waktu dan izin sebelumnya belum diperoleh untuk memegang beasiswa secara paruh waktu,
IV. setelah siswa menyelesaikan 14 periode penelitian penuh waktu untuk gelar doktor,
V. jika penerima diberikan tunjangan alternatif yang nilainya melebihi 75% dari nilai tunjangan beasiswa itu,
VI. tidak kembali ke sekolah pada akhir periode cuti yang disetujui, atau
VII. jika siswa tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang ditentukan untuk beasiswa ini (selain selama periode di mana beasiswa ditangguhkan atau selama periode cuti yang disetujui).
b. Beasiswa juga dapat dihentikan oleh Universitas sebelum tanggal ini jika, menurut pendapat Universitas:
I. program studi tidak dilakukan dengan keterampilan dan ketekunan atau sesuai dengan ketentuan penawaran ini,
II. siswa gagal mempertahankan kemajuan yang memuaskan, atau
AKU AKU AKU. siswa telah melakukan pelanggaran atau perilaku tidak pantas lainnya.
vs. Pembayaran manfaat akan ditangguhkan selama proses penyelidikan/banding apa pun.
D. Setelah beasiswa dihentikan, itu tidak akan dipulihkan, kecuali dalam kasus kesalahan oleh Universitas.
11. Pelanggaran
sebuah. Dimana selama beasiswa seorang siswa terlibat dalam pelanggaran atau perilaku tidak pantas lainnya (baik selama beasiswa atau dalam kaitannya dengan aplikasi siswa dan kelayakan untuk beasiswa), yang menurut pendapat Universitas, membenarkan pemulihan dana yang dibayarkan kepada siswa , Universitas dapat meminta siswa untuk mengganti jumlah tunjangan dan pembayaran lain yang dilakukan kepada siswa sehubungan dengan beasiswa. Contoh perilaku tersebut termasuk dan tidak terbatas pada; ketidakjujuran akademik, pelanggaran penelitian dalam arti Kode Etik Penelitian (misalnya, plagiarisme dalam mengusulkan, melaksanakan atau melaporkan hasil penelitian, atau kegagalan untuk menyatakan atau mengelola konflik kepentingan yang serius), pelanggaran Kode Etik untuk Pelajar dan kekeliruan dalam dokumen aplikasi atau dokumen lain yang terkait dengan beasiswa.
b. Universitas dapat meminta penggantian biaya tersebut setiap saat selama atau setelah periode beasiswa. Selanjutnya, dengan menerima beasiswa ini, mahasiswa menyetujui bahwa semua aspek penyelidikan pelanggaran terkait beasiswa ini akan diungkapkan oleh Universitas kepada lembaga pendanaan dan/atau badan profesional terkait.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”