KOMPAS.TV – Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran tata cara Undang-Undang Karantina Sanitasi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sabid Lubis dan Idrus.
Akibat penetapannya sebagai tersangka, polisi juga melarang Rizieq dan kelimanya selama 20 hari ke depan serta dilarang bepergian ke luar Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap para tersangka dan kemudian mengajukan proses hukum.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kekuatan paksa untuk memanggil atau menangkapnya.
Kekuatan hukum REITYanuar Aziz mengatakan sejak awal sudah memprediksi Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka.
Presiden Bantuan Hukum REITSoegito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini Rizieq sudah mendengar informasi tentang penetapan tersangka dan upaya penangkapan secara paksa.
Soegito juga menyebut Rizieq siap bekerja sama. Namun, perangkatnya juga harus fair, karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, kenapa hanya Rizieq yang diadili dan kenapa begitu cepat dijadikan tersangka.
Soegito juga mempertanyakan adanya pasal bujukan yang dijatuhkan kepada Rizieq.
Sedangkan ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, jika kondisi pandemi membaik, lebih baik menjaga suasana harmonis dan fokus menangani pandemi. Hukum harus diterapkan
Anggota Fraksi Komisi III PDIP Perkelahian mengatakan polisi harus menerapkan hukum tanpa diskriminasi
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”