Biarkan Italia Membayar Kompensasi, Syarat Mahkamah Agung Untuk Menutup Kasus Marinir

'Biarkan Italia Membayar Kompensasi': Kondisi Mahkamah Agung Untuk Menutup Kasus Marinir

Kedua marinir Italia itu dituduh membunuh dua nelayan India yang tidak bersenjata di lepas pantai Kerala. (Mengajukan)

Highlight

  • Center mengatakan Italia telah meyakinkan akan menindak para marinir secara kriminal
  • Namun pengadilan mengatakan keluarga nelayan harus diberi kompensasi terlebih dahulu
  • “Bawa cek dan kerabat korban di sini,” kata Hakim Agung

New Delhi:

Kasus terhadap dua marinir Italia yang menembak mati dua nelayan India dari biaya Kerala pada 2012 akan ditutup hanya ketika Italia memberikan kompensasi kepada keluarga para korban, Mahkamah Agung mengatakan hari ini. “Biarkan Italia membayar kompensasi kepada mereka. Baru setelah itu kami mengizinkan penarikan penuntutan,” kata Hakim Agung SA Bobde.

Pusat itu, meminta pengadilan tinggi untuk membiarkannya menarik kasus-kasus tersebut setelah keputusan pengadilan PBB, mengatakan Italia telah meyakinkan akan menuntut secara hukum para marinir.

Namun pengadilan mengatakan keluarga nelayan harus diberi kompensasi terlebih dahulu. “Bawa cek dan kerabat para korban di sini,” kata Hakim Agung. Pengadilan telah meminta pusat untuk mengajukan aplikasi yang membuat pihak keluarga menangani kasus ini dalam waktu seminggu.

Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) yang berbasis di Den Haag baru-baru ini memutuskan bahwa marinir Italia menikmati kekebalan, sehingga mereka tidak dapat diadili oleh Pengadilan India. Namun pengadilan PBB mengatakan India berhak mendapatkan kompensasi “sehubungan dengan hilangnya nyawa, kerusakan fisik, kerusakan material pada harta benda dan kerusakan moral yang diderita oleh kapten dan anggota kru lain dari kapal penangkap ikan yang diserang, St Antony”.

Mahkamah Agung mengatakan perlu mendengar keluarga korban sebelum mengizinkan kasus-kasus itu ditarik.

Pengacara Jenderal Tushar Mehta, muncul untuk Centre, mengatakan kepada pengadilan bahwa Italia, dalam sebuah surat, mengatakan kedua marinir akan dituntut secara pidana dan kompensasi maksimum akan dibayarkan kepada keluarga.

READ  Trip.com Group mendonasikan 130 oksigen konsentrator ke Indonesia

Kedua marinir Italia itu dituduh membunuh dua nelayan India yang tidak bersenjata di lepas pantai Kerala pada 15 Februari 2012. Marinir telah mengajukan banding di Mahkamah Agung terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Kerala bahwa marinir dapat dituntut di Kerala.

Pada bulan Maret 2017, Mahkamah Agung memerintahkan India dan marinir untuk mencatat proses persidangan Majelis Arbitrase di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Written By
More from Suede Nazar
Peneliti menggunakan AI untuk menemukan planet baru
CALIFORNIA, iNews.id – Teleskop pemburu planet telah menemukan ribuan planet potensial di...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *