KOMPAS.com – panggilan mengumumkan bahwa dia akan menaikkan harga beli di toko aplikasi Toko aplikasi properti di sejumlah negara, termasuk Indonesia, dalam beberapa hari mendatang.
Langkah Apple tersebut merupakan hasil dari regulasi pemerintah Indonesia yang sudah mulai menerapkan pajak Pajak Nilai tambah (PPN), untuk transaksi komersial melalui sistem elektronik (PMSE), mulai 1 September.
“Saat pajak atau nilai tukar berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store, ”tulis Apple situs web resmi untuk pengembang aplikasi.
Selain di Indonesia, Apple juga menaikkan harga aplikasi di sejumlah negara lain, seperti Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Selatan.
Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok mengenakan PPN 10% mulai 1 September
Kenaikan ini akan memengaruhi harga pembelian aplikasi dan konten dalam aplikasi (pembelian dalam aplikasi) di App Store. Namun, harga langganan untuk layanan seperti Apple Music dan iCloud tidak terpengaruh oleh kebijakan baru ini.
Apple sendiri di Indonesia termasuk salah satu perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, Apple diharuskan membayar PPN sebesar 10% dari harga tidak termasuk pajak.
Selain enam negara yang disebutkan di atas, Apple dikabarkan telah membantu menyesuaikan harga baru di beberapa negara, seperti Islandia dan Albania, saat merakit. KompasTekno dari 9to5mac, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Indonesia menerima pajak sebesar Rp97 miliar dari Netflix, Spotify et al
Apple mengatakan penyesuaian harga baru akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Mengenai penyesuaian harga, Apple juga mendesak para pengembang untuk mengecek informasi harga baru yang bisa diakses melalui link berikut.
“Ninja internet yang tak tersembuhkan. Ahli daging. Sangat introvert. Analis. Pakar musik. Pendukung zombie.”