Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menuai Kontroversi
Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah menjadi sorotan publik. Meskipun pemberian pangkat tersebut telah melalui prosedur yang seharusnya, namun banyak pihak yang menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat tersebut didasari oleh Keputusan Presiden RI Nomor 13/Tk/Tahun 2022. Prabowo sendiri telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi, dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Meskipun demikian, SETARA Institute menilai bahwa kenaikan pangkat kehormatan yang diberikan kepada Prabowo tidak sah dan ilegal. Menurut SETARA, aturan kepangkatan di lingkungan TNI seharusnya tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin juga turut mengkritik pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo. Menurut Hasanuddin, dalam lingkup militer saat ini tidak lagi ada istilah pangkat kehormatan, dan kenaikan pangkat seharusnya hanya diberikan kepada prajurit atau perwira aktif.
Namun, pihak TNI tetap mempertahankan keputusan yang telah diambil dan menyebut bahwa pemberian pangkat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam bidang pertahanan.
“Ninja internet yang tak tersembuhkan. Ahli daging. Sangat introvert. Analis. Pakar musik. Pendukung zombie.”