Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa keputusan DKPP terkait pelanggaran etika KPU dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden harus diambil tindakan lanjut.
DKPP memberikan peringatan terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan.
DKPP juga memberikan peringatan serius kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
DKPP menyatakan bahwa KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rencananya, KPU akan mengajukan konsultasi pada tanggal 16 Oktober 2023, namun kenyataannya baru mengirim surat pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan alasan DPR sedang reses.
DKPP menegaskan bahwa alasan yang diajukan oleh KPU itu tidak tepat, karena dalam masa reses, DPR tetap dapat melakukan rapat dengar pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
DKPP juga menyatakan bahwa tindakan KPU yang mengirim surat kepada para pimpinan partai politik setelah putusan MK juga melanggar Peraturan KPU.