DPR RI meloloskan revisi UU Otonomi Papua Gelisah

Oleh Agustinus Beo Da Costa dan Kate Lamb

JAKARTA (Reuters) – Parlemen Indonesia pada hari Kamis mengesahkan undang-undang otonomi Papua baru yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah termiskinnya, memicu protes dari para aktivis yang memperingatkan akan meningkatkan cengkeraman Jakarta di wilayah yang kaya akan sumber daya itu.

RUU Otonomi Khusus Papua, yang merevisi 20 pasal dari undang-undang tahun 2001 yang sudah ada sebelumnya, menyangkut provinsi paling timur di Indonesia yaitu Papua dan Papua Barat, di mana pemberontakan tingkat rendah untuk kemerdekaan telah membara selama beberapa dekade.

Undang-undang baru akan memperkuat dana swadaya khusus untuk daerah, memastikan tindakan afirmatif bagi penduduk asli Papua dalam politik lokal, meningkatkan perawatan kesehatan dan pendidikan, dan lebih lanjut menyalurkan pendapatan minyak dan gas, kata pemerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Kami berharap undang-undang ini akan mempercepat pembangunan di Papua dan melihat orang Papua sejahtera,” katanya kepada parlemen setelah RUU itu disahkan.

Indonesia mengatakan wilayah itu adalah bagian dari wilayahnya setelah pemungutan suara yang diawasi PBB pada tahun 1969 yang melibatkan sekitar 1.025 orang.

Separatis mengatakan pemungutan suara, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pilihan Bebas, tidak mencerminkan aspirasi mereka.

Markus Haluk, dari Front Persatuan untuk Pembebasan Papua Barat, mengatakan kelompoknya sangat menolak undang-undang yang direvisi, menggambarkannya sebagai perpanjangan dari “aturan kolonial rasis”.

“Solusi demokratis untuk West Papua adalah pemerintah Indonesia menawarkan pilihan kepada orang Papua untuk menentukan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Polisi menangkap 23 mahasiswa yang memprotes undang-undang tersebut di ibukota provinsi Jayapura pada hari Rabu, sementara 40 lainnya ditangkap di Jakarta pada hari Kamis, menurut kelompok Papua.

READ  Atlet Olimpiade didesak oleh aktivis untuk tidak mengkritik China

Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman mengatakan undang-undang yang direvisi, yang dikenal sebagai Otsus, disahkan tanpa konsultasi yang memadai dengan kelompok-kelompok kunci di wilayah tersebut, termasuk Kongres Rakyat Papua (MRP), yang merupakan produk dari undang-undang sebelumnya tahun 2001.

“Jakarta membicarakan Otsus mengabaikan Otsus sendiri. Yang jelas Otsus adalah produk untuk Jakarta, oleh Jakarta,” kata Koman.

(Laporan oleh Agustinus Beo Da Costa dan Kate Lamb di Sydney; diedit oleh Ed Davies)

Written By
More from Umair Aman
Bintang India PV Sindhu dan Lakshya Sen tersingkir dari Indonesia Masters
Peraih medali Olimpiade dua kali PV Sindhu dan bintang yang sedang naik...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *