Fakta terbaru dari review Gisel terkait kasus video panas All page

JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Gisella Anastasia memenuhi penugasan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gisel Hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur yang rupanya mirip dengan dirinya.

Ibu Gempita Nora Marten ini tiba sekitar pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.

Mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan hampir 5 jam di Bareskrim Polda Metro Jaya.

Berikut ringkasan ulasan Gisel.

1. Bergabunglah dengan proses hukum

Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia atau Gisel menyambut kedatangan tim media.

Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak berkomentar.

Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita ikuti saja prosedurnya sebagai warga yang baik, kita ikuti saja. Terima kasih,” kata Gisel.

Baca juga: Kata Gisel usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan video Shur

2. Calon tersangka baru

Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus video mencekam itu mirip Gisel.

Polisi terus melakukan profiling dan menemukan akun lain yang mendistribusikan video berdurasi 19 detik tersebut.

“Kemarin, mengikuti beberapa profiling lainnya, kami menetapkan ada satu akun lagi, yang memang masif, yang menayangkan video-video asusila yang merebak di media sosial,” kata Yusri Yunus.

Yusri tinggal menunggu hasil pemeriksaan Gisel untuk terus mengembangkan kasusnya.

Baca juga: Ulang Tahun Selamat untuk Gisel, Gading Martin: senantiasa bahagia

3. Sudah menetapkan 2 tersangka

Polisi sejauh ini telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga menyiarkan video mencekam yang diduga mirip Gisel.

Kedua tersangka berinisial PP dan MN tersebut dinilai telah menyebarkan video memikat tersebut di media sosial.

READ  Kegemaran anime dan video game di Olimpiade Tokyo

Penulis penyiar video dapat dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 27 ayat 1 sehubungan dengan pasal 45 UU ITE dan pasal 8 juncto pasal 34 UU No. Undang-Undang Pornografi No. 44 tahun 2008.

Baca juga: Di ultah Gisel, Gempi siap bangun di tengah malam untuk memberi kata-kata

Written By
More from
Eks Presiden Korsel Moon Jae In Meratapi Kematian Lee Sun Kyun
Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae In, mengekspresikan rasa duka cita yang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *