Fasilitas Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional di bawah Omnibus Law Indonesia

Fasilitas Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional di bawah Omnibus Law Indonesia

PP 42 Tahun 2021 (PP 42/2021) merupakan peraturan pelaksanaan Omnibus Law Indonesia yang memuat ketentuan mengenai jenis fasilitas untuk memperlancar pelaksanaan proyek strategis nasional Melintasi negara.

Fasilitas tersebut antara lain pengadaan tanah pemerintah, kemudahan memperoleh usaha, dan percepatan pengadaan barang dan jasa.

Proyek Strategis Nasional adalah proyek infrastruktur Indonesia yang tergolong vital untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan daerah. Ada lebih dari 200 proyek mulai dari pengembangan jalan tol hingga pembangunan bandara baru hingga peningkatan jangkauan broadband, senilai hampir US$500 miliar.

Fasilitas apa saja yang diberikan untuk Proyek Strategis Nasional di Indonesia berdasarkan Omnibus Law?

Fasilitas untuk proyek-proyek strategis nasional di Indonesia akan diberikan pada berbagai tahap siklus hidup proyek, di bawah ketentuan hukum umum, khususnya – perencanaan, persiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan.

Fase perencanaan

PP 42/2021 menawarkan sejumlah fasilitas terkait perencanaan proyek strategis nasional.

Percepatan perizinan dan lain-lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau badan usaha publik yang ditunjuk akan mempercepat proses perizinan usaha dan dokumen nonperizinan.

Pengembangan Wilayah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan proaktif mengidentifikasi lahan yang dibutuhkan untuk memulai proyek strategis nasional.

Pembelian tanah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan tanah berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri.

Studi lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MEF) akan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan yang diperlukan untuk meluncurkan proyek.

Pemanfaatan kawasan hutan

Selain itu, MEF akan mengidentifikasi kebutuhan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk menginisiasi proyek strategis nasional.

Rencana induk sektor

Dalam hal proyek strategis nasional belum diintegrasikan ke dalam rencana induk sektor, menteri atau kepala badan publik wajib mengeluarkan rekomendasi kecukupan proyek dalam kaitannya dengan rencana induk sektor.

READ  Akhir bulan, Google Meet gratis hanya 60 menit

Perencanaan pembiayaan

Proyek strategis nasional dapat dibiayai oleh anggaran daerah atau nasional serta oleh badan yang dibentuk melalui kerjasama antara perusahaan swasta dan pemerintah, disebut juga (kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha – KPBU).

KPBU hanya dapat mendanai jenis proyek strategis nasional sebagai berikut:

  • Penyediaan infrastruktur pelayanan publik;
  • Optimalisasi aset yang dimiliki oleh Negara/Daerah;
  • Optimalisasi kekayaan negara; dan atau
  • Peningkatan pendapatan negara/daerah.

Tahap persiapan

Pada tahap persiapan, pemerintah pusat atau daerah harus menyediakan fasilitas mulai dari studi kelayakan, perencanaan penggunaan lahan dan pemanfaatan aset milik negara untuk proyek strategis nasional.

Fasilitas persiapan

Menteri, walikota, gubernur, atau kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana strategis nasional yang memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  • Studi kelayakan;
  • Rencana pengembangan dan zonasi;
  • Lokasi pengadaan tanah;
  • Studi lingkungan; dan
  • Sumber pendanaan.

Penggunaan aset milik negara

Dalam hal aset BUMN digunakan dalam pengembangan proyek strategis nasional, pembiayaannya dibatasi untuk:

  • pembongkaran dan pemindahan aset perusahaan publik;
  • pembayaran sewa; dan
  • Rehabilitasi aset milik badan publik.

Tahap transaksi

Pemerintah dapat memberikan jaminan atas realisasi proyek strategis yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah.

Namun, proyek harus layak secara teknis dan finansial dan entitas yang terlibat harus memiliki rencana mitigasi risiko yang memadai.

Tahap konstruksi

Menteri, walikota, gubernur, atau kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan konstruksi proyek strategis nasional. Pemerintah juga akan menyiapkan standar keselamatan, keberlanjutan dan kesehatan dan keselamatan untuk setiap proyek konstruksi, selain menerbitkan sertifikat kelayakan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi.

Operasi dan pemeliharaan

Menteri, walikota, gubernur, atau kepala sekolah wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan proyek strategis nasional.

READ  Aisha Dee memanggil ‘Tipe Bold’ karena kurangnya keragaman di belakang layar

Pejabat pemerintah juga dapat bekerja sama dengan badan komersial untuk pengoperasian dan pemeliharaan proyek, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan untuk mengoperasikan atau memelihara proyek;
  • Peluang untuk pengembangan kapasitas, pengembangan atau optimalisasi proyek; dan
  • Tersedianya bantuan operasional dan/atau pemeliharaan.

Mempercepat pengadaan barang dan jasa

PP 42/2021 juga memungkinkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk mempercepat pembelian barang dan jasa untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.

Fasilitas ini didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

  • Pembelian langsung terkait konsultasi layanan hingga 500 juta rupee (34.699 USD);
  • Penunjukan langsung dengan semua lembaga keuangan internasional yang bekerja sama dengan pemerintah untuk proyek tertentu; dan
  • Penunjukan langsung pemasok barang/jasa penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dua kali, asalkan pemasok tersebut telah mengadakan kontrak serupa dengan pejabat pemerintah yang bersangkutan dan dilakukan dengan andal.

Bacaan lebih lanjut


Tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Da Nang Di Vietnam, Munichdan Esen di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milano, Coneglianodan Udine di Italia, selain Jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.

Written By
More from Suede Nazar
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *