GAMBAR. Ketua Pelaksana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso yang juga merupakan Ketua Umum Himbara menjelaskan keterlibatan dua bank pelat merah itu dalam transaksi mencurigakan bernama FinCen Documents.
Wartawan: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Economic Crimes Enforcement Network (FinCen) melaporkan pelanggaran information terkait aliran dana mencurigakan yang masuk dan keluar lender di Indonesia.
Mengutip situs International Consortium for Investigative Journalism (ICIJ), Selasa (22/9 /), berkas FinCen mencatat ada 496 transaksi mencurigakan yang masuk dan keluar Indonesia dan dilakukan oleh 19 financial institution.
Total transaksi dana dari dan ke Indonesia mencapai US $ 504,65 juta atau sekitar Rs 7,41 miliar. Rinciannya: Uang yang masuk ke Indonesia senilai US $ 218,49 juta, sedangkan dana yang ditransfer ke luar Indonesia berjumlah US $ 286,16 juta.
Dari 19 bank tersebut, dua lender umum yang terlibat transaksi, yaitu PT Lender Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Masih menggunakan details yang sama, Bank Mandiri (BMRI) telah mencatatkan transaksi masuk dan keluar di Indonesia hingga 111 transaksi. Uang yang masuk dari Indonesia melalui Bank Mandiri sebesar $ 250,39 juta, sedangkan uang yang masuk sebesar $ 42,33 juta.
Adapun BNI (BBNI), terdapat dua transaksi yang rinciannya outflow sebesar US $ 10,21 juta, dimana US $ 428,052 juta di antaranya berada di BNI.
KONTAN menghubungi pejabat di Banque Mandiri dan Lender BNI terkait transaksi mencurigakan tersebut. Hanya saja hingga tulisan ini dibuat, pertanyaan KONTAN belum terjawab.
Baca juga: Sejumlah bank di Indonesia disebutkan dalam laporan FinCEN, menurut OJK
Namun jawaban itu datang dari presiden Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso. Sunars mengatakan, pelaporan transaksi nasabah lender di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (UU APU PPT).
Peraturan tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. “Termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan (transaksi yang mencurigakandi Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), ”kata Sunarso dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).
Berdasarkan UU APU-PPT, direktur, komisaris, pejabat atau karyawan pelapor tidak berwenang untuk memberitahu pengguna layanan atau pihak lain, secara langsung atau tidak langsung.
“Dilarang memberitahukan dengan cara apapun laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau yang telah disampaikan ke PPATK,” ujarnya.
Baca juga: Himbara berkomitmen untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan
Bank umum (Himbara) juga telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporannya kepada regulator, termasuk PPATK.
“Kami memastikan bahwa semua transaksi perbankan telah mematuhi peraturan otoritas, baik Financial institution Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, serta mematuhi praktik terbaik internasional Grup. Economic Action on Money Laundering (FATF), ”kata Sunarso.
Berdasarkan file FinCen, semua transaksi mencurigakan diproses oleh 4 lender yang berbasis di AS, yaitu 312 transaksi dari Financial institution of New York Mellon, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi) dan JP Morgan Chase & Co. (19 transaksi).
Keempat lender tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCen.
DONASI, dapatkan kupon gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher hadiah free of charge yang bisa digunakan saat berbelanja di TOKO SELAMAT.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”