JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) pajak melalui Kanwil DJP akan kembali melaksanakannya lelang mobil sita dari wajib pajak.
Pelelangan akan dilakukan secara on line on line dari situs internet lelang resmi milik pemerintah, yaitu www.lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman lelang di Auction.go.id, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (12/9/2020), tiga mobil sitaan akan dilelang Direktorat Jenderal Pajak.
Nilai limit atau harga lelang awal tidak boleh mencapai Rp50 juta. Mobil yang akan dilelang adalah Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang.
Baca juga: MPM Rent Motor vehicle Rental Company menjajaki kendaraan listrik
Bagi Anda yang ingin mengikuti lelang, Anda harus menyetorkan deposit lelang selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang diadakan.
Uang jaminan ditransfer ke nomor tersebut akun virtual diperoleh setelah mendaftar untuk menjadi peserta lelang di Auction.go.id.
Berikut daftar mobil yang disita Direktorat Jenderal Pajak yang akan dilelang:
1. Daihatsu Feroza
KPP Tasikmalaya 2 akan melelang Daihatsu Feroza pada tahun 1994. Lelang tersebut akan berlangsung pada 21 Desember 2020.
Sedangkan nilai restrict atau harga lelang awal adalah Rp 25 juta. Sedangkan untuk uang jaminan yang harus dibayar Rp 5 juta.
Penyelenggara lelang tersebut adalah Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Tasikmalaya.
Lihat foto mobil dan klik daftar lelang sini
Baca juga: Rumor Penggabungan Gojek-Grab, Ini Jawaban KPPU
2. Toyota Vios
KPP Pratama Surabaya Mulyorejo akan melelang Toyota Vios 2003 pada 17 Desember 2020. Penyelenggara lelang adalah Kantor Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Surabaya.
Nilai limit lelang Toyota Vios adalah Rp 35,9 juta. Sedangkan uang jaminan sebesar Rp 8,9 juta harus dibayarkan paling lambat 16 Desember 2020.
Lihat foto mobil dan klik daftar lelang sini.
3. Toyota Deer
Kantor Pelayanan Pajak Baturaja melalui Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Palembang akan menggelar lelang barang sitaan tersebut.
Obyek lelang adalah mobil Toyota Kijang Innova tipe E. 2005. Pelelangan akan dilakukan pada 16 Desember 2020.
Batasan lelang mobil adalah Rp 47,3 juta.Selama itu, uang jaminan sebesar Rp 20 juta dibayarkan paling lambat tanggal 15 Desember 2020.
Penyelenggara lelang tersebut adalah Biro Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Palembang.
Lihat foto mobil dan klik daftar lelang sini.
Baca juga: Luhut 5 destinasi wisata tremendous prioritas sudah dalam pembangunan
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”