Implementasi Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia Perlu Pendekatan Baru Perjanjian Perdagangan

Implementasi Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia Perlu Pendekatan Baru Perjanjian Perdagangan

Perkembangan terkini secara singkat

Pada tanggal 30 September tahun ini, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“PR 63”) sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Negara No. 24 Tahun 2009 (“Hukum 24“).

Sebelum penerbitan PR 63, praktik umum untuk mematuhi UU 24 untuk perjanjian yang melibatkan pihak asing adalah (1) merundingkan dan melaksanakan perjanjian dalam bahasa nasional pihak asing (“Fbahasa asing“) dan/atau versi bahasa Inggris, (2) menyiapkan dan menjalankan versi bahasa Indonesia segera setelah itu tetapi berlaku sejak tanggal versi bahasa asing dan/atau bahasa Inggris, dan (3) memiliki versi bahasa asing dan/atau bahasa Inggris versi bahasa sebagai versi bahasa referensi.

Namun, dengan diterbitkannya PR 63, pendekatan ini harus ditinjau kembali. Dengan penerapan PR 63, jelas bahwa untuk transaksi di masa depan, format dwibahasa (atau format lain yang dipilih oleh para pihak selama ada versi bahasa Indonesia yang sesuai) diperlukan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa versi bahasa non-Indonesia adalah padanan atau terjemahan untuk memastikan pemahaman bersama para pihak dalam perjanjian.

Ketentuan penggunaan bahasa Inggris dan/atau bahasa asing, serta kemungkinan pemilihan bahasa yang berlaku, hanya berlaku apabila pihak asing terlibat dalam perjanjian tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang jenis “keterlibatan” pihak asing yang diperlukan untuk membenarkan penggunaan bahasa lain di bawah PR 63. PR 63 juga tidak mendefinisikan apa ‘bagian asing’ (pihak asing)”.

Peraturan tersebut tidak menentukan apakah formulir bilingual masih dapat disiapkan jika para pihak semuanya adalah entitas Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa dalam hal ini para pihak dapat memiliki terjemahan bahasa non-Indonesia atau kesepakatan dalam bentuk dwibahasa; namun, bahasa resminya harus bahasa Indonesia.

Seperti UU 24, PR 63 tidak memberikan hukuman apa pun untuk ketidakpatuhan dan oleh karena itu akan tunduk pada interpretasi atau keputusan lebih lanjut oleh pengadilan. Karena menurut PR 63 wajib untuk memiliki versi bahasa Indonesia, mungkin ada argumen bahwa setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang ini merupakan pelanggaran, yang dapat mengakibatkan ketidakabsahan perjanjian.

Kami akan mengembangkan di bawah ini beberapa poin utama PR 63.

READ  Indonesia tawarkan subsidi $5.000 untuk penjualan mobil listrik

Komunikasi resmi di lingkungan kerja

Menurut UU 24, di bawah PR 63 wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam semua komunikasi resmi di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan sektor swasta. Ini akan mencakup komunikasi tertulis atau lisan antara karyawan dan institusi atau komunikasi melalui media elektronik. Ini juga akan mencakup komunikasi formal dengan entitas asing, di mana seorang juru bahasa dapat dilibatkan untuk memfasilitasi komunikasi.

PR 63 lebih lanjut menjelaskan bahwa komunikasi resmi akan mencakup, antara lain, konsultasi, advokasi, negosiasi, pertemuan, diskusi, dan korespondensi. Ini berarti bahwa pertemuan resmi, negosiasi, dan korespondensi memerlukan penggunaan bahasa Indonesia, dan jika ada pihak asing yang terlibat, dapat digunakan juru bahasa.

Tidak jelas bagaimana ketentuan ini akan diterapkan dalam bisnis sehari-hari, terutama dalam hal pertemuan dan negosiasi. PR 63 juga tidak memberikan panduan lebih lanjut tentang situasi di mana ada perbedaan antara interpretasi bahasa yang digunakan dalam komunikasi resmi. Solusi yang dapat dipertimbangkan, paling tidak untuk korespondensi tertulis, adalah semua korespondensi antara entitas Indonesia dalam bahasa Indonesia, dengan bentuk dwibahasa disiapkan untuk korespondensi dengan entitas asing.

MoU (“pe”) dan Akord

Ada dua kemungkinan skenario di bawah PR 63:

1. Dimana partainya semua orang Indonesia, dalam hal ini kami berkeyakinan bahwa nota kesepahaman dan perjanjian harus ditandatangani dalam bahasa Indonesia atau dalam bentuk dwibahasa atau dengan terjemahan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa yang berlaku adalah bahasa Indonesia. Sejak Perseroan Terbatas di Indonesia (“LDCs“) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Indonesia, dapat dikatakan bahwa mereka dapat termasuk dalam kategori Badan Usaha Swasta Indonesia dan dengan demikian dapat dianggap memahami bahasa Indonesia dan akan tunduk pada ‘persyaratan’.

2. Ketika pihak asing terlibat, dalam hal ini kami berkeyakinan bahwa MoU dan Perjanjian harus dibuat dalam bentuk dwibahasa (termasuk bahasa asing dan/atau bahasa Inggris dan bahasa Indonesia) atau memiliki versi bahasa asing dan/atau bahasa Inggris yang disiapkan pada saat kinerja, tetapi para pihak dapat menyetujui bahasa yang berlaku. Kami berpandangan bahwa cabang lokal dari entitas asing akan termasuk dalam kategori pihak asing karena secara hukum badan hukum tersebut adalah entitas luar negeri.

READ  The Fiji Times » Gunung Merapi meletus, memuntahkan awan panas

Semua Hari Libur Indonesia

Untuk menguraikan skenario pertama, Pasal 26(1) PR 63 menegaskan UU 24, yaitu dalam setiap MOU dan perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia (yaitu otoritas pemerintah Indonesia, badan swasta Indonesia, dan warga negara Indonesia), wajib untuk menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing, serta kemungkinan pemilihan bahasa yang berlaku, hanya berlaku apabila ada pihak asing yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Seperti disebutkan di atas, peraturan tidak menyebutkan apakah bentuk dwibahasa atau terjemahan bahasa asing masih dapat disiapkan jika para pihak adalah semua entitas Indonesia, terutama jika entitas Indonesia memiliki manajemen non-Indonesia yang terlibat dalam peninjauan atau negosiasi. proses kesepakatan, misalnya dalam kasus LDCs. Tidak ada penjelasan mengenai jenis “keterlibatan” pihak asing dalam pengertian Pasal 63 RP 63. Tidak jelas apakah keterlibatan dengan cara kepemilikan saham oleh pihak asing atau Keterlibatan melalui review dan negosiasi MoU dan kesepakatan oleh pihak asing seperti dalam kasus LDCs dapat dianggap ‘keterlibatan’.

Keterlibatan pihak asing

Untuk skenario kedua, berdasarkan pasal 26 (3) PR 63, bahasa asing dan/atau versi bahasa Inggris hanya digunakan sebagai padanan atau terjemahan dari versi bahasa Indonesia untuk merekonsiliasi pemahaman tentang protokol perjanjian dan perjanjian yang melibatkan orang asing. Para Pihak. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan kapan perjanjian versi Indonesia itu harus dilaksanakan.

Ketentuan tersebut seolah-olah menyiratkan bahwa versi bahasa Indonesia harus ada sebelum versi bahasa asing dan/atau bahasa Inggris ada. Oleh karena itu, konsekuensi logisnya adalah kedua versi harus dijalankan secara bersamaan, atau bentuk bilingual harus dijalankan.

Selanjutnya, PR 63 secara tegas menegaskan bahwa para pihak dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang melibatkan pihak asing memiliki kemungkinan untuk menyepakati bahasa yang berlaku yang akan berlaku jika terjadi inkonsistensi antara versi bahasa.

Dokumen resmi negara

Menurut UU 24, Pasal 4 PR 63 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara. Tidak jelas jenis dokumen apa yang termasuk dalam kategori dokumen resmi negara. PR 63 memberikan daftar yang tidak lengkap tentang apa yang dianggap sebagai dokumen resmi negara, termasuk perjanjian tertentu seperti akta jual beli (Akta Jual Beli) dan Surat Perjanjian (surah perjanjian). Masih harus dilihat apakah perjanjian-perjanjian tertentu yang dibuat dalam bentuk akta notaris dapat dianggap sebagai dokumen resmi negara.

READ  Center Mungkin Mengizinkan Layanan Metro Di Unlock4, Serikat Untuk Menerima Panggilan Terakhir, Katakanlah Sumber

Perlu dicatat bahwa PR 63 menetapkan bahwa bahasa Indonesia harus menjadi bahasa yang mengatur dokumen resmi negara. Dokumen resmi negara versi bahasa asing hanya dapat disiapkan sebagai “pendamping” dokumen resmi negara yang berlaku secara internasional. Dalam hal penafsiran berbeda, versi bahasa Indonesia harus digunakan sebagai acuan utama.

Poin lain yang perlu diperhatikan

1. Penggunaan bahasa Indonesia untuk bangunan, merek, dll.Selain ketentuan di atas, PR 63, yang menegaskan UU 24, mensyaratkan penggunaan bahasa Indonesia, antara lain, nama gedung, apartemen, dan ruang kantor yang dimiliki atau didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. PR 63 juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk merek dagang yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas Indonesia, kecuali untuk merek dagang berlisensi asing.

Kami akan membahas implikasi lainnya secara lebih rinci dalam Peringatan Pelanggan terpisah.

2. Tidak ada masa transisi: PR 63 tidak memberikan masa transisi dan karenanya mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 September 2019, meskipun tampaknya peraturan itu tidak tersedia untuk umum hingga 9 September. Artinya, semua perjanjian yang ditandatangani sejak 30 September akan terpengaruh oleh peraturan ini. Berdasarkan kasus per kasus, mungkin perlu untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk menangani situasi ini. Kami akan dengan senang hati mendiskusikan kemungkinan tindakan dengan Anda.

3. Sanksi dan pengawasan: Peraturan tidak memberikan sanksi apa pun dalam hal ketidakpatuhan dan, oleh karena itu, mereka akan tunduk pada interpretasi atau keputusan selanjutnya oleh pengadilan.

PR 63 juga menyebutkan bahwa lembaga pengawas peraturan pemerintah pusat ini adalah kementerian yang membidangi pendidikan, tetapi tidak merinci apakah akan berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. . Juga masih harus dilihat sejauh mana otoritas (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) akan secara ketat menegakkan persyaratan di atas dan apakah pedoman teknis akan dikeluarkan.

Written By
More from Suede Nazar
Agen intel AS menemukan pejabat Wuhan membuat Beijing tidak tahu apa-apa selama berminggu-minggu tentang virus corona
Laporan itu juga mengatakan bahwa ketika Partai Komunis China mengetahui tentang virus...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *