Jakarta: Pihak berwenang Indonesia akan memblokir aplikasi media sosial dan situs online termasuk Google, Facebook dan WhatsApp dalam beberapa hari jika mereka tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika negara tersebut.
Raksasa digital memiliki waktu hingga Rabu untuk menyelesaikan pendaftaran lisensi. Jika tidak, kementerian akan menyebut mereka ilegal dan ilegal di negara itu, lapor kantor berita Xinhua.
“Kami telah berulang kali memperingatkan semua perusahaan teknologi lokal dan asing, termasuk layanan online, situs, dan penyedia aplikasi, bahwa mereka harus mendaftar jika tidak ingin mengambil risiko diblokir. Kami beri mereka waktu enam bulan lalu,” kata Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian, Semuel Abrijani, kepada wartawan, Selasa.
Pendaftaran adalah bagian dari peraturan baru negara itu mulai Januari 2022, di mana semua platform teknologi harus mendapatkan lisensi untuk beroperasi. Peraturan tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten apa pun yang dianggap ilegal, tidak pantas, dan “mengganggu ketertiban umum”, dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak dan 24 jam sebaliknya.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berusaha untuk mengurangi penyebaran informasi yang salah dan hoaks, terutama menjelang pemilihan umum negara pada tahun 2024.
(IANS)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”