Indonesia akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan perolehan devisa di darat selama 3 bulan -media

Indonesia akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan perolehan devisa di darat selama 3 bulan -media

JAKARTA: Indonesia berencana memberlakukan persyaratan bagi eksportir untuk menyimpan devisa di sektor perbankan lokal selama tiga bulan, kata seorang pejabat senior pemerintah seperti dikutip media, Rabu.

Pemerintah sedang mendiskusikan rencana tersebut dengan bank sentral dan peninjauan persyaratan pendapatan ekspor saat ini hampir selesai, kata Airlangga Hartarto, menteri utama perekonomian, seperti dikutip oleh media arus utama.

Juru bicara departemennya tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Awal bulan ini, dia mengatakan Indonesia sedang mempertimbangkan untuk merevisi peraturan tahun 2019 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan mereka di rekening khusus di lender nasional, termasuk opsi untuk menetapkan periode retensi bare minimum keeping. Dia juga mengatakan itu bisa diperluas untuk mencakup eksportir di sektor manufaktur.

Indonesia adalah pengekspor batu bara termal dan minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Ini juga merupakan pengekspor utama nikel, timah, tembaga, dan karet, di antara komoditas lainnya.

Secara terpisah, Lender Indonesia (BI) bertujuan untuk meluncurkan instrumen Fx baru untuk bank bulan depan.

Financial institution akan diizinkan untuk mentransfer simpanan eksportir ke financial institution sentral dan BI akan membayar tingkat bunga premium untuk dolar AS untuk mendorong eksportir mempertahankan pendapatan mereka di darat lebih lama, kata pejabat kebijakan moneter.

READ  Kedatangan wisatawan Singapura melonjak dan terus mencapai 1 juta di bulan April
Written By
More from Faisal Hadi
NASA Hubble mengklik ‘cincin Einstein cair’ yang luar biasa 60 juta tahun cahaya jauhnya
NASA dan Teleskop Luar Angkasa Hubble ESA sekali lagi berhasil menemukan keajaiban...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *