[co-author: Andera Rabbani]
Mulai pertengahan September 2021, pengunjung asing dengan visa dan/atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku kini dapat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam sembilan bulan sejak pintu ditutup untuk pelancong internasional pada Januari. Namun, visa pada saat kedatangan masih belum diberikan dan penggunaan akses bebas visa masih dilarang. Pengunjung asing yang memenuhi syarat yang memasuki Indonesia harus menjalani karantina wajib selama delapan hari di fasilitas yang ditunjuk pada saat kedatangan. Negara ini saat ini memiliki tingkat positif yang sangat rendah (kurang dari 5%) dan telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil selama pandemi.
Setelah sebelumnya dibatasi untuk kategori pengunjung penting, seperti diplomat, pejabat pemerintah dan awak kabin, atau mereka yang memiliki izin tinggal terbatas dan permanen, pelancong bisnis sekarang dapat masuk ke Indonesia dengan syarat pembatasan masuk tertentu, seperti dijelaskan di bawah ini.
Apa yang harus dipersiapkan sebelum masuk ke Indonesia?
Selain memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal terbatas, pengunjung asing juga harus memperoleh:
- hasil RT-PCR negatif di negara asal dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan, yang harus ditunjukkan pada saat pemeriksaan kesehatan pada saat tiba di Indonesia
- sertifikat/kartu vaksinasi COVID-19, dalam bentuk fisik atau electronic, yang menunjukkan bahwa pengunjung telah menerima dosis penuh sesuai dengan standar vaksinasi di negara asal
- surat pernyataan yang ditandatangani yang menyatakan bahwa warga negara asing yang bersangkutan telah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan
- bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang akan menanggung biaya pengobatan jika WNA yang bersangkutan terinfeksi COVID-19 selama berada di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa pengunjung asing harus memeriksa sertifikat/kartu vaksinasi mereka di situs net yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang dapat diakses di sini.
Daftar titik masuk
Pemerintah telah menetapkan pintu masuk bagi pengunjung asing yang masuk ke Indonesia, yaitu:
- Perbatasan Aruk, Aruk, Kalimantan Barat
- Pelabuhan Batam pusat, Batam, Kepulauan Riau
- Perbatasan Entikong, Entikong, Kalimantan Barat.
- Pelabuhan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara dan
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Pada saat kedatangan
Di pelabuhan masuk yang ditunjuk pemerintah, pelancong internasional akan diminta untuk mengikuti kembali tes RT-PCR dan menjalani karantina wajib delapan hari dengan biaya sendiri. Karantina akan dilakukan di hotel yang telah mendapatkan sertifikasi akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Wisatawan asing yang meninggalkan Indonesia ke negara asal harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilakukan dalam 48 jam sebelumnya serta bukti vaksinasi.
Penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek tertentu
Meski Indonesia telah membuka kembali perbatasannya, Kementerian Tenaga Kerja tetap membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek-proyek strategis nasional dan kepentingan crucial nasional atau untuk alasan khusus dan mendesak, sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait. Kementerian Tenaga Kerja tidak akan mengizinkan penggunaan tenaga kerja asing atau ekspatriat jika berasal dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.
Penolakan masuk
Perlu dicatat bahwa warga negara asing dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi dapat ditolak masuk ke Indonesia.
[View source.]
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”