Indonesia: Indonesia memperkenalkan undang-undang materai baru
Untuk mencetak artikel ini, cukup daftar atau sambungkan ke Mondaq.com.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Meterai baru (Undang-Undang Meterai No. 10 Tahun 2020), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Undang-Undang Meterai yang baru mencabut Undang-Undang No. ° 13 tahun 1985 tentang bea materai (“Hukum 13/1985”).
Undang-undang di atas materai mengatur tentang materai, pajak tunggal atas dokumen-dokumen tertentu. Sejak 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan bea materai sepuluh ribu rupee. Namun, ada masa transisi satu tahun di mana bea materai tiga ribu rupee dan enam ribu rupee masih berlaku dalam kondisi tertentu.
Dengan adanya undang-undang meterai yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum seputar penggunaan meterai dan pada gilirannya membantu meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh undang-undang baru ini adalah penerapan bea materai elektronik.
Kami melihat ini dan beberapa poin utama lainnya dari undang-undang materai baru.
Benda materai
Undang-undang baru tentang materai menyatakan bahwa materai berlaku:
- Dokumen dibuat sebagai alat untuk menjelaskan peristiwa sipil (sipil) alam dan
- Dokumen yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Sipil (sipil) dokumen yang disebutkan di atas meliputi:
- Surat perjanjian, surat rekomendasi, surat representasi dan surat sejenis, serta salinannya
- Akta notaris dan besar (salinan pertama akta / akta notaris), termasuk salinan dan kutipan
- Tindakan agen tanah dengan salinannya
- Commercial paper dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga termasuk untuk transaksi berjangka dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen lelang berupa kutipan, notulen, salinan dan besar
- Dokumen yang menunjukkan jumlah uang lebih dari lima juta rupee yang (i) menjelaskan penerimaan uang atau (ii) berisi pengakuan penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian dan
- Dokumen lain yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Tugas stempel
Dokumen-dokumen yang disebutkan di atas dikenakan bea materai dengan tarif tetap sepuluh ribu rupee.
Materai elektronik
Undang-undang materai memperkenalkan gagasan bea materai elektronik, yang akan memiliki kode unik yang dihasilkan secara electronic oleh sistem komputer. Ketentuan bea meterai elektronik diatur dengan peraturan menteri yang sampai saat ini belum diterbitkan.
Ketentuan transisi
UU Stempel baru mengatur bahwa materai untuk dokumen kena bea masuk yang ditetapkan sebelum berlakunya UU Stempel pada 1 Januari 2021 akan mengikuti ketentuan UU 13/1985. Meterai yang dicetak berdasarkan Undang-undang 13/1985 beserta peraturan pelaksanaannya yang tersisa masih dapat digunakan untuk jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-undang baru tentang Hak Atas perangko dengan whole nilai nominal sembilan ribu rupee.
Whole nilai bare minimum sembilan ribu rupee seperti yang disebutkan di atas bisa merupakan gabungan tiga tiga ribu rupiah materai, materai tiga ribu rupee dan materai enam ribu rupee, atau dua materai. dari enam ribu rupee. (18 Januari 2021)
Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang subjek tersebut. Nasihat spesialis harus dicari tentang situasi khusus Anda.
ARTIKEL POPULER TENTANG: Pemerintah, sektor publik Indonesia
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”