Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
JAKARTA, 30 Maret (Reuters) – Indonesia telah mencabut izin konsesi dari 15 perusahaan, meliputi 482.198,72 hektar (1,19 juta hektar) hutan, dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor sumber daya alamnya, Kementerian Investasi mengumumkan pada hari Rabu.
Pada bulan Januari, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa lebih dari 2.000 izin pertambangan, perkebunan dan penggunaan hutan telah dicabut karena tidak mematuhi atau karena tetap tidak digunakan, yang memperkuat pemantauan sumber daya alam negara. Baca lebih banyak
“Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dan akan segera mencabut izin usaha bagi yang tidak sesuai peruntukannya dan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Menteri Bahlil Lahadalia Investment dalam pers. melepaskan.
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Kementerian Penanaman Modal mengatakan izin telah dicabut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan bahwa perusahaan punya waktu untuk mengklarifikasi dan memverifikasi status operasi mereka sebelum pencabutan izin tidak menjadi permanen.
Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Aceh Intitimber dan PT Melapi Timber dan lain-lain yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit dan kayu serta operasi penebangan di Sumatera, Kalimantan dan Kepulauan Papua.
Pada awal Maret, Kementerian Investasi juga telah mencabut 283 izin pertambangan dan 131 izin pertambangan batu bara, tambah pernyataan itu.
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Laporan oleh Bernadette Christina Munthe Pengeditan oleh Kanupriya Kapoor
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”