Parlemen Indonesia telah memperkenalkan undang-undang privasi data sebagai mosi pertama beberapa bulan setelah mengalami beberapa pelanggaran di negara Asia Tenggara itu.
Pada hari Selasa, anggota parlemen Indonesia masa lalu RUU tentang perlindungan data pribadi yang sedang dibahas selama lebih dari satu tahun. Dengan undang-undang ini, pengelola data bisa menjadi bertanggung jawab sampai lima tahun penjara karena membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi. Orang yang memalsukan data pribadi untuk penghasilan mereka juga bisa dipenjara hingga enam tahun di bawah undang-undang.
Selain itu, undang-undang menetapkan denda hingga 2% dari omset tahunan perusahaan jika terjadi pelanggaran data. Aset perusahaan yang membocorkan data pribadi juga dapat disita atau dilelang.
Undang-undang baru ini mengikuti sejumlah pelanggaran data dan dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berbagai perusahaan dan pemerintah negara tersebut. Tahun lalu, aplikasi pelacakan kontak bocor Catatan Vaksinasi COVID oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Dengan keputusan baru ini, Indonesia menjadi negara kelima di kawasan Asia Tenggara yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi khusus setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Seperti Indonesia, India secara teratur menghadapi insiden keamanan data pribadi. Namun, negara tersebut belum memperkenalkan undang-undang perlindungan data pribadi. Bulan lalu dia menarik tagihan perlindungan data pribadi yang diantisipasi yang menarik perhatian raksasa teknologi.