Eisya A. Eloksari (The Jakarta Publish)
Quality
Jakarta
Sabtu 19 Juni 2021
Indonesia telah meratifikasi tax treaty dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang menyesuaikan ketentuan perpajakan untuk transaksi lintas batas di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi kedua negara.
Perjanjian tersebut resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021 tentang Kesepakatan Indonesia-Uni Emirat Arab untuk Menghindari Pajak Berganda dan Mencegah Penghindaran Pajak. Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perpres pada 4 Mei.
Juru bicara kantor pajak Neilmadrin Noor mengatakan Jakarta Article Jumat bahwa perjanjian itu untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi orang dan perusahaan yang melakukan bisnis di kedua negara.
“Pengesahan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi lintas wilayah, serta mencegah pengenaan pajak berganda dan …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di world-wide-web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Berlangganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi method malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”