Indonesia meratifikasi perjanjian pajak dengan Uni Emirat Arab – bisnis

Eisya A. Eloksari (The Jakarta Publish)

Quality

Jakarta
Sabtu 19 Juni 2021

Indonesia telah meratifikasi tax treaty dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang menyesuaikan ketentuan perpajakan untuk transaksi lintas batas di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi kedua negara.

Perjanjian tersebut resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021 tentang Kesepakatan Indonesia-Uni Emirat Arab untuk Menghindari Pajak Berganda dan Mencegah Penghindaran Pajak. Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perpres pada 4 Mei.

Juru bicara kantor pajak Neilmadrin Noor mengatakan Jakarta Article Jumat bahwa perjanjian itu untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi orang dan perusahaan yang melakukan bisnis di kedua negara.

“Pengesahan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi lintas wilayah, serta mencegah pengenaan pajak berganda dan …

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten kami di world-wide-web dan di aplikasi
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Berlangganan bonus untuk dibagikan
  • Bookmark dan fungsi method malam di aplikasi
  • Berlangganan buletin kami

READ  Kementerian akan memfasilitasi investasi untuk pengembangan kota pintar
Written By
More from Faisal Hadi
Ukraina terhindar dari perpanjangan satu tahun bea masuk anti-dumping
Oleh Crystal Hsu / Staf Reporter Bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *