Indonesia: Peraturan Emisi Karbon Baru – Kecambah Hijau?

Pendeknya

Perdagangan kredit karbon belum sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia karena belum adanya kerangka regulasi tentang perdagangan karbon, dan juga karena tumpang tindihnya peraturan yang dikeluarkan di bawah Protokol Kyoto dan yang dikeluarkan di bawah Perjanjian Paris. Selain itu, moratorium transaksi perdagangan karbon yang dilakukan pemerintah juga membuat aktivitas investasi di kawasan tersebut menjadi terhambat.

Bertepatan dengan Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) ke-26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang telah lama ditunggu-tunggu tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (EVC) untuk pencapaian Pengendalian Target Kontribusi Nasional (NDC) dan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional (“Reg. 98“). Peraturan baru itu diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Oktober 2021. Peraturan pelaksanaannya akan diterbitkan pada tanggal yang sama tahun ini.


Klik disini untuk mengunduh peringatan penuh.

Klik disini untuk mengakses versi Jepang.

***

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

READ  Setelah Delhi dan Hyderabad, grup India GMR mulai mengoperasikan bandara Indonesia di Medan | Berita penerbangan
Written By
More from Suede Nazar
Kasus COVID Bangalore untuk hari ini: Saksi-saksi kota semakin meningkat dalam kasus korona pada 22 Juli
Kasus COVID Bangalore untuk 22 JuliIndonesia Bengaluru telah menyaksikan peningkatan lebih lanjut...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *