Indonesia rencanakan “kebijakan pemadaman” fiskal untuk dongkrak deklarasi aset – Jurnal Bisnis

JAKARTA: Pemerintah Indonesia bermaksud mengusulkan “kebijakan matahari terbenam” untuk mendorong pelaporan aset yang tidak dideklarasikan, mirip dengan system pengampunan pajak sebelumnya tetapi dengan tarif denda yang jauh lebih tinggi, surat kabar itu melaporkan pada hari Jumat Bisnis Indonesia.

Kebijakan itu akan menargetkan aset yang tidak dideklarasikan dengan menggunakan kisaran tarif yang diterapkan di bawah beberapa rezim berbeda dan dengan insentif untuk berinvestasi dalam obligasi pemerintah, kata surat kabar itu, mengutip rancangan proposal yang akan dibahas dengan parlemen.

Seorang juru bicara kementerian keuangan, yang memiliki kewenangan dalam masalah perpajakan, menolak berkomentar atas laporan tersebut. Para pejabat sebelumnya mengatakan akan ada pengumuman mengenai rencana pemerintah untuk amnesti pajak lainnya.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam audiensi dengan komite keuangan parlemen bahwa pemerintah “akan fokus pada peningkatan kepatuhan tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan”, tetapi tidak akan membahas pengampunan pajak baru.

Bisnis Indonesia melaporkan bahwa tarif penalti untuk apa yang disebut “kebijakan kepunahan” adalah antara 12,5% dan 15% dari nilai aset untuk peserta amnesti sebelumnya yang masih memegang aset yang tidak dideklarasikan pada akhir 2015.

Dia mengatakan aset yang tidak dilaporkan bahkan setelah application baru akan didenda 200%.

Tarif penalti 20-30% akan berlaku untuk aset yang belum dilaporkan dalam pengembalian pajak pada akhir 2019, menurut surat kabar tersebut. Mereka yang tidak berpartisipasi tetapi berakhir dengan aset tersembunyi akan dikenakan biaya 30% dari nilai aset ditambah denda administratif.

Tarif penalti akan diterapkan pada batas bawah jika beberapa aset diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Amnesti sebelumnya, yang diluncurkan pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah mengungkap aset senilai US $ 330 miliar. Tarif penalti kemudian berkisar antara 2 hingga 10%.

Namun, system tersebut telah menarik kurang dari satu juta pembayar pajak, meskipun method tersebut dirancang untuk membawa lebih banyak orang Indonesia ke dalam sistem perpajakan.

Hanya sekitar 40 juta orang yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan sekitar 12 juta pengembalian pajak di Indonesia, yang merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan 270 juta orang.

(Pelaporan oleh Gayatri Suroyo dan Tabita Diela Modifying oleh Ed Davies)

Written By
More from Faisal Hadi
Mengapa Anda tidak akan melihat kanguru di Jawa tetapi Anda akan menemukan goannas di Australia
Tanyakan siapa pun apa yang terlintas dalam pikiran ketika mereka memikirkan Australia...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *